Dikriminalisasi Mafia Tanah, Kompol AS Jadi Tersangka
Padahal, dalam kerjanya Kompol AS justru membantu menangani pengembalian hak tanah atas nama Edwin Basuki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang penyidik di Bareskrim Mabes Polri bernama Kompol AS mendadak dijadikan tersangka penggelapan dan memperkaya diri sendiri saat menangani kasus pembebasan tanah di Jalan Soekarno-Hatta Bandung. Padahal, dalam kerjanya Kompol AS justru membantu menangani pengembalian hak tanah atas nama Edwin Basuki dari seorang mafia tanah bernama King Hu.
Menurut Kompol AS dalam pengakuannya kepada Tribunnews.com menjelaskan bahwa Edwin Basuki yang memiliki tanah di Jalan Soekarno Hatta Bandung berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 443 Batununggal yang telah hilang selama 23 tahun dan saat itu ada di tangan Lim Tjing Hu alias King Hu (ketika KING HU ditahan di Bareskrim Polri tahun 2008).
Edwin Basuki kata Kompol AS menjelaskan kepada dirinya bahwa sebab hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 443 yaitu ketika pada tahun 1985 Edwin Basuki menjual sebagian tanahnya (seluas 5.500 m2) kepada almarhum H. Atang Sobandi.
Untuk menyeplit sertifikat (memecah sertifikat dari induknya) lanjut Kompol AS dari nama Edwin Basuki ke H Atang Sobandi mempercayakan kepada almarhum Idji Hatadji untuk mengurusnya, namun kemudian oleh almarhum Idji Hatadji telah disalahgunakan, bukannya diseplit ke H Atang Sobandi, tetapi diseplit ke orang lain sehingga terbit kurang lebih 37 sertifikat diatas tanah Edwin Basuki.
"Ketika King Hu ditahan di Bareskrim Polri Edwin Basuki dan ahli waris almarhum H Atang Sobandi (Kastur Mulyadi dan adiknya) yang membeli tanah dari Edwin Basuki datang dan memohon bantuan kepada saya agar sertifikat atas nama Edwin Basuki yang saat itu ada pada King Hu dikembalikan kepada mereka," ujar Kompol AS kepada Tribunnews.com, Minggu(25/5/2014).
Kompol AS saat itu mengakui tidak memiliki niat apapun terkait kasus sengketa tanag di Bandung tersebut. Satu-satunya yang ia pikirkan adalah mengembalikan hak tanah Edwin Basuki ke asal.
"Saya hanya menjalankan tugas dan fungsi transtibmas sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat serta membantu dlm pemecahan masalah. Sebagai anggota Polri, pelajaran yang saya peroleh saya berkewajiban melindungi harta benda dan nyawa orang lain. Pada saat itu naluri saya sebagai seorang Polisi hanya ingin membantu masyarakat yang membutuhkan. Saya hanya mendudukkan persoalan itu kepada yang berhak," katanya.
Lebih jauh Kompol AS menjelaskan bahwa, authentikasi dokumen yang ada menunjukkan kepemilikan sah atas nama Edwin Basuki dan almarhum Atang Sobandi sedangkan dokumen itu dikuasai oleh orang yang tidak berhak yaitu King Hu tidak sah atau cacat hukum.
Terbukti diatas tanah Edwin Basuki yang telah dibeli H Atang Sobandi (1985), telah terbit sertifikat sebanyak 1107 buah atas nama King Hu, saat itu lanjut Kompol AS inisiatif melihat persoalan ini diselesaikan secara musyawarah dengan mempertemukan kedua belah pihak dan sudah dipertemukan.
"Saya tidak pernah memaksa King Hu untuk menyerahkan sertifikat kepada saya, bila ada yang mengatakan memaksa, apalagi kepada isterinya King Hu, itu fitnah saya berani bersumpah Demi Allah, Demi Rasulullah, Demi Alquran dan demi kebenaran! Tapi yang terjadi sekarang, keterangan dari pihak King Hu (pengacara dan keluarganya) malah dijadikan sumber kebenaran," katanya.
Kompol AS juga tidak pernah memaksa King Hu atau istrinya untuk menyerahkan sertifikat kepada dirinya. Sertifikat dan dokumen lain itu dibawa sendiri oleh pengacara King Hu dari Bandung ke Jakarta karena King Hu sadar bahwa Edwin Basuki bisa melaporkan dan menuntut dia (King Hu) sehingga dokumen diserahkan dan ingin bermusyawarah dengan pihak Edwin Basuki dan keluarga almarhum H Atang Sobandi.
"Saat ini pengacara King Hu memfitnah saya menyodorkan blangko kosong dan keluarganya mengatakan saya memaksa meminta sertifikat, sertifikat itu adalah milik Edwin Basuki yang dibawa dari Bandung ke Jakarta oleh pengacara King Hu sedangkan saya ada di Jakarta, bagaimana itu memaksa, yang saya lakukan hanya menyarankan agar dikembalikan kepada pemiliknya," ujarnya.
Adapun dokumen yang diterima Kompol AS adalah sebagai berikut:
1). Sertifikat hak Milik Nomor 443 Desa Batununggal an.EDWIN BASUKI tanggal 2-9-1978.
2). Akta Turunan yang sekata bunyinya tanggal 5-10-1993 dari Notaris SITI MUNIGAR TEMMY SUHANDI,SH.
3). Turunan Akta Kuasa Menjual dan melepaskan hak tanggal 30 Nop 1991 No. 67 dari Notaris MASRI HUSEN,S.H.
4). Sertifikat Hak Milik No. 1107 Kel.Batununggal tanggal 26-6-1998 an. LIM TJING HU Alias KING HU.
5). Sertifikat Hak Milik No. 25/Desa Karyasari Luas 5605 M2 an. LIM TJING HU ( KING HU ).
"Dokumen nomor 1 sampai dengan 4 telah diserahkan dengan sukarela oleh King Hu kepada Edwin Basuki melalui saya, karena SHM 443/Batununggal adalah milik Edwin Basuki yang telah hilang selama 23 tahun, sebagian tanah telah dijual oleh King HU dan dibalik nama atas nama King Hu sedangkan dokumen lainnya adalah dokumen yang dibuat oleh Lim Tjing Hu secara sepihak atas tanah milik Edwin Basuki karena antara Edwin Basuki dengan King Hu adalah tidak saling mengenal," kata Kompol AS.