Jaksa KPK Hadirkan Sujud Sirajuddin dalam Sidang Anggoro
Sujud mengaku mengenal Anggoro yang merupakan bos PT Masaro Radiokom.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan anggota Komisi IV DPR Sujud Sirajuddin sebagai saksi dalam sidang terdakwa kasus suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut), Anggoro Widjojo, Rabu (28/5/2014).
Sujud mengaku mengenal Anggoro yang merupakan bos PT Masaro Radiokom. Hal itu juga sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan milik Sujud yang dibacakan Jaksa KPK.
"Dalam BAP nomor 5 saudara mengatakan saya kenal saudara Anggoro pada saat raker di Komisi IV antara DPR RI Komisi IV, Dephut, PT Masaro yang bahas soal temuan kunjungan lapangan tentang revitalisasi pemanfaatan SKRT dan hubungan saya sebatas hubungan kerja," kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
BAP itu dibacakan setelah jaksa menanyakan apakah Anggoro pernah diundang dalam rapat. Awalnya, Sujud yang dihadirkan sebagai saksi sidang Anggoro mengaku tidak ingat mengenai peristiwa tersebut.
Setelah membacakan BAP, Jaksa Riyono langsung menanyakan kebenaran atas keterangannya itu. "Benar. Hanya sekali bertemu," tegas Sujud.
Sujud mengatakan, pihaknya pernah melakukan kunjungan kerja sekitar tahun 2007. Saat itu mereka menemukan alat SKRT relatif tidak bisa digunakan lagi. "Dalam Rapat Kerja dengan menteri kita sampaikan alat SKRT bermasalah," ujarnya.
Sujud mengungkapkan, soal alat SKRT yang bermasalah itu juga disampaikan ke Anggoro sebagai penyuplai alat pada saat Rapat Dengar Pendapat. Ketika itu, lanjut dia, Anggoro menyatakan akan dilakukan revitalisasi terhadap alat itu.
"Jawaban yang disampaikan (terdakwa) akan dilakukan revitaliasi terhadap alat itu kalau ada kerusakan-kerusakan. Tapi menurut penjelasan terdakwa alat yang tidak bisa digunakan tidak bisa diperbaiki karena tidak ada dana untuk perbaikan," ujarnya.
Jaksa Riyono menanyakan apakah Dephut sudah mengajukan anggaran revitalisasi. Sujud menyatakan, anggaran untuk pengadaan alat SKRT tiap tahun diajukan. "Tidak ada anggaran untuk maintenance," tegas dia.
Sujud menyatakan, karena rata-rata alat SKRT sudah tidak berfungsi, Komisi IV DPR meminta ke pemerintah melakukan semacam tinjau ulang terhadap alat SKRT.
"Tapi kan waktu itu pihak pemerintah menjelaskan karena ini ada perjanjian antar negara karenanya yang harus melakukan itu adalah pemerintah dalam hal ini pimpinan lebih tinggi," imbuhnya.