Mentan Suswono dan MS Kaban Bersaksi untuk Terdakwa Anggoro Widjojo
Sidang suap proyek revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo kembali digelar
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo kembali digelar. Sidang kali ini msih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Menurut Penasihat Hukum Anggoro, Tito Hananta Kusuma, Jaksa KPK akan menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya yakni mantan anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) Suswono.
Selain itu, lanjut Tito, Jaksa juga akan menghadirkan mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban dan sopirnya, Muhammad Yusuf.
"Saksinya yang saya ingat itu M.S. Kaban, Muhammad Yusuf dan Suswono," kata Tito melalui pesan singkatnya, Selasa (27/5/2014) malam.
Rencana, sidang akan dibuka Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam dakwaan Anggoro, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi secara gamblang merinci keterlibatan MS Kaban. Bahkan empat mantan sopir Anggoro di PT Masaro Radiokom mengakui pernah mengantar majikan mereka ke rumah Kaban, serta menyampaikan 'hadiah'.
Menurut Jaksa Andi Suharlis, Politisi Partai Bulan Bintang itu lima kali meminta uang kepada mantan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sebagai imbalan persetujuan memenangkan perusahaan itu dalam proyek SKRT.
Namun, dalam dakwaan tidak hanya MS Kaban yang menerima langsung uang suap tersebut. Melainkan juga ke sejumlah anggota DPR saat itu.