Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Yang tak Boleh, Fungsi Rumah Jadi Mesjid dan Gereja

Seperti rumah dipakai untuk Sholat Jumat, atau rumah dipakai sebagai tempat kebaktian setiap Minggunya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kapolri: Yang tak Boleh, Fungsi Rumah Jadi Mesjid dan Gereja
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kapolri Jenderal, Sutarman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Sutarman menegaskan tidak diizinkan rumah berubah fungsi sebagai tempat ibadah layaknya Mesjid atau Gereja. Seperti rumah dipakai untuk Sholat Jumat, atau rumah dipakai sebagai tempat kebaktian setiap Minggunya.

"Yang tidak boleh itu rumah dipakai sholat Jumat rutin. Kemudian rumah digunakan sebagai tempat kebaktian setiap Minggu yang seperti di Gereja-gereja," tandas Kapolri meluruskan pernyataannya, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

"Jadi yang tidak boleh fungsi rumah menjadi Mesjid, fungsi rumah menjadi Gereja itu yang tidak boleh," tambahnya.

Sedangkan, imbuhnya, kalau rumah dipakai hanya untuk kegiatan-kegiatan ibadah yang sifatnya tidak rutin, seperti pengajian, itu tidak dilarang.

"Kalau dipakai untuk pengajian, dipakai arisan, untuk kegiatan agama itu boleh-boleh saja. Pertemuan, itu diberitahukan kepada kita. Jadi, nanti kalau masyarakatnya ada masalah, kita bisa mengamankannya. Tapi kalau (ibadah) rutin tidak boleh," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pekan lalu terjadi dua aksi kekerasan terhadap warga yang tengah beribadah di Yogyakarta. Yakni Kamis (29/5/2014) malam, rumah  Julius Felicianus (54) di Dusun Tanjungsari, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, diserang puluhan orang. Penyerangan yang dilakukan saat beberapa umat Katolik berdoa rosario bersama di rumah itu membuat sedikitnya lima orang terluka.

Dan peristiwa terakhir, Minggu (1/6/2014) siang, di Kabupaten Sleman, puluhan orang merusak sebuah bangunan yang biasa dipakai umat Kristen untuk beribadah. Bangunan yang dirusak itu milik pendeta berinisial NL.

Bangunan yang bersebelahan dengan rumah NL itu terletak di Dusun Pangukan, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman. Penyerangan bermula saat NL bersama sejumlah anggota jemaatnya menggelar kebaktian di bangunan itu sekitar pukul 08.30. Karena tidak suka, puluhan warga Pangukan melancarkan aksi protes.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas