Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romo Benny: PBM, Ibadah di Rumah Tak Perlu Izin

Pelaksanaan ibadah permanen di rumah tidak bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Romo Benny: PBM, Ibadah di Rumah Tak Perlu Izin
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Budayawan, Romo Benny Susetyo bersama anggota Kemitraan, Henry Siahaan, Direktur The Wahid Institute, Ahmad Suaedy, dan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Dedie Rachim, 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh agama sekaligus aktivis pluralisme, Romo Benny Susetyo, menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah permanen di rumah tidak bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pernyataannya menanggapi ucapan Kapolri Jenderal Sutarman, yang mengatakan bahwa rumah pribadi tidak boleh digunakan sebagai tempat pelaksanaan ibadah rutin.

Kepada Tribunnews.com, Rabu (4/6/2014), Romo Benny membeberkan bahwa dalam Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 menegaskan bahwa ibadah permnen dan ibadah keluarga tidak memerlukan izin.

"Ibadah keluarga apa saja, kapel, langar, pura keluarga. Jadi dalam keluarga mengadakan doa rosario latihan koor, selametan, kenduri termasuk ibadah keluarga, tidak perlu izin," ujarnya.

Oleh karena itu ia menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kapolri tersebut.

"Harus izin ibadah permanen amat disayangkan, pejabat tinggi tidak paham PBM. Pejabat publik harus memiliki sifat negarawan, dan memahami benar konsitusi kalau tidak bangsa majemuk akan menghadapi masalah besar," tutur Romo Benny, mantan Sekretaris Eksekutif Hubungan Antaragama Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas