Romo Benny: PBM, Ibadah di Rumah Tak Perlu Izin
Pelaksanaan ibadah permanen di rumah tidak bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh agama sekaligus aktivis pluralisme, Romo Benny Susetyo, menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah permanen di rumah tidak bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pernyataannya menanggapi ucapan Kapolri Jenderal Sutarman, yang mengatakan bahwa rumah pribadi tidak boleh digunakan sebagai tempat pelaksanaan ibadah rutin.
Kepada Tribunnews.com, Rabu (4/6/2014), Romo Benny membeberkan bahwa dalam Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 menegaskan bahwa ibadah permnen dan ibadah keluarga tidak memerlukan izin.
"Ibadah keluarga apa saja, kapel, langar, pura keluarga. Jadi dalam keluarga mengadakan doa rosario latihan koor, selametan, kenduri termasuk ibadah keluarga, tidak perlu izin," ujarnya.
Oleh karena itu ia menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kapolri tersebut.
"Harus izin ibadah permanen amat disayangkan, pejabat tinggi tidak paham PBM. Pejabat publik harus memiliki sifat negarawan, dan memahami benar konsitusi kalau tidak bangsa majemuk akan menghadapi masalah besar," tutur Romo Benny, mantan Sekretaris Eksekutif Hubungan Antaragama Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).