Notaris Johny Sianturi Manipulasi Identitas Anak Buah Riefan Avrian
Notaris Johny Sianturi mengaku pernah membantu membuatkan akte PT Imaji Media. Akte perusahaan tersebut diajukan atas nama Hendra Saputra.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Notaris Johny Sianturi mengaku pernah membantu membuatkan akte PT Imaji Media. Akte perusahaan tersebut diajukan atas nama Hendra Saputra, anak buah Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Keterangan itu disampaikan Johny saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Dalam kesaksiannya, Johny mengaku telah mengubah identitas Hendra, yang dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) berprofesi sebagai buruh. Identitas Hendra yang sehari-hari menjadi office boy diubah menjadi wiraswasta.
Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati sempat mengkritik perubahan identitas tersebut. Seharusnya, kata Nani, notaris mengkonfirmasi mengenai pekerjaan tersebut kepada pihak pemohon. Akan tetapi, Jhony tak melakukan hal itu.
"Tidak. Memang saya melihat ini salah, tapi tidak saya konfrontir," kata Jhony.
Hakim Nani kembali mencecar Jhony setelah mendengar pengakuannya. "Kenapa saudara tidak konfrontir? Ini buruh loh, tiba-tiba jadi wiraswasta? Apa saudara tidak tergelitik?" tanya hakim Nani.
Jhony berdalih, kapasitas dan kewenangannya sebagai notaris tidak mempertanyakan smapai sejauh itu. Pengakuan Jhony itu lantas membuat hakim geram. "Sejauh itu loh Pak, secara etik sejauh itu, bapak kan orang hukum," kata hakim Nani.
Menurutnya, berkas pendirian perusahaan itu ditandatangani Hendra dan Ahmad Kamaludin di kantor milik Riefan, PT Rifuel. Anehnya, Johny mengaku tak menyaksikan proses itu. Ia justru memerintahkan pegawai freelance kantornya membawakan berkas akte pendirian PT Imaje Media itu ke kantor PT Refuel.
"Saya mengutus pegawai freelance saya Berlin Siregar untuk menandatangani akte pendirian perusahaan tersebut," ujarnya.
Pengakuan Johny itu sontak membuat hakim Nani geregetan. "Bagaimana, bisa seorang notaris tidak menghadiri penandatanganan akte para pihak. Padahal di situ ditulis saya notaris...telah datang para pihak," cecar hakim Nani.
Lagi-lagi Jhony tetap berkelit. Ia bersikukuh melempar persoalan ke Berlin. Hakim Nani langsung meminta jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghadirkan Berlin sebagai saksi.
Akan tetapi permintaan itu tak dapat disanggupi jaksa penuntut umum. Pasalnya, berdasarkan keterangan yang diterima penuntut umum, Berlin tak dapat bersaksi lantaran mengalami kecelakaan. "Ditabrak bus," kata jaksa.