Diberi Nilai Merah Oleh SBY, Djan Faridz Merasa 'Digebukin'
Djan Faridz masuk dalam daftar menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang mendapat rapor merah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta- Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz masuk dalam daftar menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang mendapat rapor merah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Meskipun mengaku menerima penilaian dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Faridz mengaku dirinya masih merasa "digebukin".
"Kalau kurang pandai ditegur dan dididik dan diajari dikasih tahu, kamu harus lebih banyak belajar. Nah ini enggak. Di ujung digebukin, enak aja," katanya di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (7/6/2014) malam.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu merasa selama ini tidak ada komunikasi mengenai kinerjanya selama menjadi menteri. Dia pun menyebut penilaian kinerja menteri tidak bisa disamakan dengan rapor anak sekolah.
"Kalau menilai itu harus ada komunikasi. Mana yang kurang mana yang jelek. Apalagi mana yang bagus tinggal kita bisa memperbaiki sambil jalan. Bukan di ujung," katanya.
Terkait dengan aktivitasnya sebagai tim sukses Prabowo-Hatta, mantan anggota DPD-RI itu mengatakan, selama ini dirinya ikut berkampanye di luar jam kerja. Dia pun tidak merasa harus mengajukan cuti karena aktivitas politiknya saat ini tidak mengganggu kinerjanya di kementerian.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan rapor para menteri dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/6/2014). Terdapat 10 kementerian yang mendapat rapor merah karena kinerjanya di bawah harapan.
Terkait hal itu, Menteri Kordinator Bidang Kesejateraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono mengungkapkan terdapat tiga kementerian dibawahkordinasinya yang mendapat rapor merah, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Perumahan Rakyat serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.