Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 4 tahun Penjara, Gatot Akan Ajukan Pembelaan

"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Guntorodi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Senin (9/6/2014)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dituntut 4 tahun Penjara, Gatot Akan Ajukan Pembelaan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Otak pembunuhan terhadap Holly Angela Ayu (37), Gatot Supiartono menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono dituntut hukuman selama 4 tahun penjara. Jaksa menganggap Gatot terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 Juncto pasal 1 dan 2 KUHP.

"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Guntoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/6/2014).

Tuntutan Jaksa sendiri merupakan Pasal subsider. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fakta yang mengarah pada dakwaan primer yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338.

Dalam menulis surat tuntutan, Jaksa juga menyelipkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

"Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan seseorang meninggal dunia, sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Meski dituntut karena bersalah, Gatot kukuh akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Berita Rekomendasi

"Setelah berdiskusi dengan tim (PH) kami akan mengajukan pembelaan pribadi dan Penasihat Hukum," kata Gatot di hadapan Majelis Hakim.

Sidang sendiri dijadwalkan akan kembali digelar Senin (16/6/2014) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari Gatot dan Tim Penasihat Hukum.

Ditemui usai persidangan, Gatot kembali mengungkapkan ketidakpuasan atas tuntutan jaksa. "Saya tidak terima
(tuntutan)," kata Gatot.

Untuk itu, Gatot akan menulis pledoinya sendiri untuk dibacakan pekan depan."Saya akan gunakan hak saya untuk mengajukan pembelaan," kata Gatot sembari melenggang ke mobil tahanan.

Sebelumnya, Gatot didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dengan subsider pasal 338 dan subsider lagi pasal 353 ayat 3.

Kasus ini berawal dari terbunuhnya Holly, disebuah apartemen di Kalibata Jakarta Selatan. Dari terbunuhnya Holly, polisi menetapkan
lima orang masing-masing Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan Rusky (saat ini masih DPO) sebagai tersangka pembunuhan.

Setelah dikembangkan, Gatot juga turut dijadikan tersangka atas tuduhan sebagai otak pembunuhan terhadap Holly.
Namun saat bersaksi disidang Gatot, Surya mengakui bahwa inisiatif pembunuhan Holly datang dari dirinya, bukan Gatot.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas