Kominfo Menyita 12 Penguat Sinyal
Penggunaan penguat sinyal atau repeater telekomunikasi kian massif ditemukan di mana-mana.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan penguat sinyal atau repeater telekomunikasi kian massif ditemukan di mana-mana. Meski berguna untuk menguatkan sinyal seluler di suatu area, namun sebagian besar di antaranya ternyata bersifat ilegal atau tidak memiliki izin. Repeater ilegal inilah yang justru menimbulkan banyak gangguan.
Keberadaan satu repeater ilegal bisa mengganggu wilayah sekitar BTS terdekat, bahkan bisa mengganggu juga BTS-BTS lain milik operator seluler lainnya. Bahkan, Balai Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit (Balmon) Jakarta tahun lalu sempat kewalahan gara-gara penggunaan repeater ilegal ini. Dalam satu hari ada puluhan laporan di tiap titik gangguan sinyal. Sedangkan Balmon hanya sanggup menindak satu hingga dua titik lokasi setiap hari.
Keberadaannya yang kian massif ini, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera bertindak. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, melalui Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo telah melakukan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi pada 23 April lalu.
Kemenkominfo pernah menemukan 42 titik lokasi pelanggaran tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali.
“Dari aksi penertiban ini, kami berhasil mengamankan 12 buah perangkat repeater seluler ilegal dan dua buah jammer. Semua kasus kini masih dalam proses pemberkasan. Jika terbukti ada tindak pidana, kami akan bawa ke pengadilan,” ujarnya Senin (9/6/2014).
Penertiban ini difokuskan pada sejumlah distributor atau importir yang menjual alat dan perangkat telekomunikasi dengan tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi penertiban ini difokuskan pada perangkat penguat sinyal seluler (GSM/CDMA) dan perangkat pengacak sinyal yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dilakukan bersama tim gabungan dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Balmon Kelas I DKI Jakarta, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Denpom Jaya dan Dishubkominfo DKI Jakarta.
Cawidu menegaskan, aksi penertiban ini juga dilakukan di daerah-daerah, salah satunya Surabaya dalam waktu dekat. Meski demikian, Ismail mengakui adanya kendala dalam kegiatan penertiban ini. Mulai dari masih belum optimalnya sosialisasi penggunaan repeater sesuai peraturan yang berlaku hingga sulitnya melakukan pengawasan terhadap penjual repeater selular yang dilakukan melalui media elektronik (internet).
“Bahkan saat ini semakin banyak beredar perangkat repeater dari luar negeri khususnya China sehingga menyulitkan dalam hal pengawasan di lapangan,” kata Cawidu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.