KPK Ultimatum Menteri Agama yang Baru
Ultimatum KPK itu mengemuka usai pertemuan antara unsur pimpinan KPK dengan Menag Lukman Hakim Syaifuddin, Selasa (10/6/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin agar transparan menyangkut penggunaan kuota haji. Lukman baru saja dilantik oleh Presiden SBY menggantikan Suryadharma Ali karena tersangkut kasus korupsi dana haji di KPK.
Ultimatum KPK itu mengemuka usai pertemuan antara unsur pimpinan KPK dengan Menag Lukman Hakim Syaifuddin, Selasa (10/6/2014).
"Kuota haji ini supaya bisa ditransparansikan, penekanannya, kuota haji itu menjadi hak utama dari calon jemaah haji," kata Busyro dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta.
Busyro menjelaskan, Lukman Hakim selaku Menag baru harus memastikan kuota yang gagal digunakan oleh jemaah haji karena berhalangan. Oleh sebab itu, menurutnya, tentu bisa dikembalikan kepada jemaah lain yang telah masuk daftar antrean.
"Sehingga kalau ada calon jemaah haji yang tak jadi berangkat, berhalangan karena meninggal, sakit, kesehatan dan lainnya, maka itu kursi yang kosong dikembalikan ke jemaah haji yg sebelumnya sudah antri," kata Busyro.
Terkait hal tersebut tambah Busyro, Menag Lukman Hakim sudah berkomitmen bahwa kuota yang gagal digunakan akan dialokasikan secara rata kepada calon jemaah haji di daerah.
Namun disisi lain, Busyro mengingatkan juga agar Kemenag dibawah Lukman Hakim bisa melakukan pembenahan menyeluruh diantaranya menyangkut Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terintegrasi (Siskohat).
"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Menteri bahwa itu akan dibagi rata kepada calon-calon (jemaah) di daerah. Ini terkait Siskohat yang ada di sana," kata Busyro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.