Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Haji ke Menag Lukman

Kasus itu sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Haji ke Menag Lukman
Tribunnews.com/Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon positif kedatangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin guna berkonsultasi terkait pembenahan penyelenggaraan ibadah haji dan sejumlah persoalan di Kementerian Agama.

Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, pihaknya telah menyampaikan beberapa rekomendasi mengenai perbaikan penyelenggaraan ibadah haji. Kasus itu sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.

"Secara fisik, tentang penyelenggaraan haji ada rekomendasi momentum untuk perbaikan," kata Busyro di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Busyro menjelaskan, rekomendasi KPK yang ditujukan untuk penyelenggaraan haji berkaitan dengan revisi Undang-Undang (UU) penyelenggaraan haji. Utamanya menyoal perlunya pemisahan antara regulator dan operator.

"Versi kami berdasarkan kajian pencegahan, perlu ada penekanan-penekanan pentingnya pemisahan antara fungsi regulator dengan fungsi operator atau pelaksana itu harus dipisahkan," kata Busyro.

Namun Busyro masih belum menjelaskan lebih rinci teknis menyangkut pemisahan tersebut. Busyro hanya melanjutkan kepada rekomendasi berikutnya aspek regulasi perlu menjadi salah satu fokus dakam membenahi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Aspek regulasi ini meliputi aturan pelaksanaannya.

"Pentingnya penyelesaian peraturan aspek-aspek regulasi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji berikut peraturan pelaksanaan," kata Busyro.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya, kata Busyro adalah soal standarisasi komponen indirect cost dan kepatuhan pelaksanaan serta terkait kuota haji.

"Kuota haji ini supaya bisa ditransparansikan," kata Busyro.

Selain rekomendasi, lanjut Busyro, KPK juga menyampaikan sejumlah masukan kepada Menag Lukman Hakim. Masukan tersebut mayoritas terdiri dari kebijakan-kebijakan KPK berkaitan dengan kajian sistem di Kemenag pada tahun 2008 lalu.
Dari sejumlah masukan itu tambah Busyro, tercatat sebanyak 44 saran sudah pernah disampaikan oleh unsur pimpinan KPK periode lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas