KPK Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, rekontsruksi dilakukan untuk mereka ulang bagaimana proses suap itu terjadi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait izin rekomendasi kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, rekontsruksi dilakukan untuk mereka ulang bagaimana proses suap itu terjadi.
"Rekonstruksi bukan cari tersangka baru, tapi ya mereka ulang kasusnya," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Dikatakan Johan, reka ulang perkara dilakukan di sejumlah tempat. Di antaranya di Kantor Bupati Rachmat Yasin, di rumah saksi Cahyadi Kumala Kwee di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan dan di Taman Budaya Sentul City.
"Ketiga tersangka ikut dibawa ke lokasi rekonstruksi," kata Johan.
Seperti diketahui, kasus ini sudah menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor, M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Francis Xaverius Yohan Yap.