Dari Nusakambangan dan Cipinang 3 Napi Kendalikan Peredaran Narkotika Internasional
Hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri, berhasil mengungkap pengedar narkotika
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri, berhasil mengungkap pengedar narkotika jenis sabu sindikat internasional jalur India-Jakarta, Togo Afrika Selatan-Salatiga Jawa Tengah.
Tiga dari sembilan narapidana, mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lembaga Permasyarakatan Cipinang dan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri Brigjen Arman Depari mengatakan, ketiga napi berinisial BC, R dan UP merupakan otak pengendali peredaran tersebut.
"Mereka memesan narkotika dari luar negeri kemudian menyuruh kurir-kurir untuk mengedarkan," ujar Arman saat ditemui di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2014).
Arman menjelaskan, penangkapan ini merupakan penyelidikan kerjasama dengan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, sejak Mei sampai awal Juni lalu. Alhasil, polisi pun berhasil menyita 4,3 kilogram sabu dari tangan enam pengedar dan kurir.
Enam orang itu berasal dari kota yang berbeda. Dari Balikpapan, Kalimantan Timur, ada DS alias D (34) dan LFD alias L (39), ada pula dari Samarinda, Kalimantan Timur, yaitu MR alias RRP (37), H alias A dari Kalibata, Jakarta Selatan, dan YNF alias J (31) dari Salatiga, Jawa Tengah.
Modus operandi yang digunakan, kata Arman, terbilang baru yaitu menyembunyikan sabu dalam gulungan benang. Dari sekitar 50 paket sabu, ada pula yang disembunyikan di suku cadang sepeda motor.
"Satu paket berisi sekitar 32 gram. Biasanya sabu dijual dengan harga Rp1,5-1,7 juta per gram," kata Arman.
Dalam pengungkapan ini, enam pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda, yaitu di Cengkareng, Tangerang 29 Mei 2014, di Cilandak KKO, Jakarta Selatan, dan di Cengkareng 2 Juni 2014.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, pasal 115 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab mereka dianggap telah mengedarkan narkotika golongan 1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.