Terkait Staf Istana, Mabes Polri Mulai Usut "Obor Rakyat"
Sengaja diedarkan di pondok-pondok pesantren, masjid dan musala di berbagai kota di Indonesia, pengelola tabloid Obor Rakyat diperkirakan memerlukan.
Diperkirakan setiap edisi Obor Rakyat menghabiskan Rp3,2 miliar. Siapa penyandang dananya?
Jakarta - Menindaklanjuti laporan tim hukum pasangan capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla atas penerbitan dan penyebarluasan tabloid Obor Rakyat, Mabes Polri membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Polri juga telah menerjunkan tim intelijien untuk menelusuri berbagai pihak yang terkait dengan tabloid tersebut.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Ronnie Sompie, selain berkoordinasi dengan Kejaksaaan Agung, pihaknya juga akan mencari keterangan saksi-saksi yang dianggap mengetahui pembuatan tabloid, keterangan ahli, termasuk keterangan terlapor. "Polri juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujar Ronnie Sompie ke harian Kompas, Selasa 17 Juni 2014.
Sejauh ini, Dewan Pers dan Badan Pengawas Pemilihan Umum menyerahkan sepenuhnya kasus penistaan oleh tabloid Obor Rakyat kepada polisi. Kedua lembaga itu tidak akan memprosesnya melalui Undang-undang (UU) Pers No 40 tahun 1999 dan UU No no 42 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Sudah bukan hak Dewan Pers lagi untuk menyelesaikan. Sebab tabloid itu bukan produk jurnalistik. Kami sudah bertemu dan meminta perhatian Polri untuk memproses pengaduan yang masuk," kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan, yang didampingi Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, seperti dikutip harian Kompas.
Sementara, tim hukum Jokowi-JK yang diwakili Taufik Basari, Alexander Lay dan Teguh Samudera secara resmi telah melaporkan pengelola tabloid Obor Rakyat, Setiyardi dan Darmawan Sepriyossa ke Mabes Polri kemarin. "Kami juga meminta polisi menelusuri pihak-pihak terkait di luar keduanya. Tak mungkin hanya dua orang. Polisi diharapkan dapat membongkar asal sumber dana dan motif penyebaran tabloid yang sasarannya hanya pada pondok pesantren," tutur Taufik seperti dikutip harian Kompas.
Setiyardi, pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat (yang juga deputi dari Velix Wanggai, Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah dan komisaris PTPN XIII) dan Darmawan (jurnalis Inilah.com), dilaporkan telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah, Pasal 156 dan 157 KUHP tentang penyebaran kebencian, Pasal 16 UU No.40/1999 tentang kebencian berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, serta Pasal 214 UU 42/2008 terkait pelanggaran larangan kampanye.
Butuh Dana Besar
Sengaja diedarkan di pondok-pondok pesantren, masjid dan musala di berbagai kota di Indonesia, pengelola tabloid Obor Rakyat diperkirakan memerlukan dana besar. Harian Media Indonesia, terbitan Selasa, 17 Juni 2014, memperkirakan pengelola menghabiskan dana hingga Rp 3,2 miliar untuk setiap edisinya. Asumsi tersebut, tulis Media Indonesia, meliputi biaya penyebaran ke 27.230 pondok pesantren di seluruh Indonesia (data Kemenag 2012), di mana tiap pesantren mendapatkan kiriman 50 eksemplar tabloid.
Bila dikalkulasi 50 eksemplar x 27.230 pesantren, pihak pengelola total mencetak 1.361.500 eksemplar. Adapun ongkos cetak diperkirakan Rp 1.500 per eksemplar x 1.361.500 eksemplar atau jika ditotal menghasilkan angka Rp 2.042.250.000, honor Rp 50.000.000, ongkos kirim Rp 30.000 x 27.230 pesantren atau senilai 816.9000. Diperkirakan overhead-nya mencapai 10 persen atau setara Rp 290.915.000. Ditotal jenderal, tiap kali terbit pengelola harus merogoh kocek Rp 3.200.915.000.
Distribusi tabloid Obor Rakyat yang terdeteksi media hingga saat ini meliputi Kediri, Jombang, Pasuruan, Pamekasan, Jember, Tasikmalaya, Bekasi, Purwakarta, Ciamis, Cirebon, dan Majalengka.
Keterlibatan Istana
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta tidak menutup mata atas peredaran tabloid Obor Rakyat, yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), ke pesantren-pesantrean di Pulau Jawa karena sudah meresahkan masyarakat.
Terlebih, menurut Media Indonesia, pembuat tabloid yang berisi kampanye hitam terhadap calon presiden Joko Widodo itu berasal dari lingkungan Istana Negara.
"Presiden memiliki kewajiban memberikan rasa aman. Negara harus punya sikap soal tabloid Obor Rakyat," kata Taufik Basari seperti dikutip Media Indonesia. Taufik pun meminta Presiden Yudhoyono menuntaskan persoalan Obor Rakyat itu sampai ke akar-akarnya.
Kendati terungkap Setiyadi adalah orang di lingkaran Istana, namun Menteri Sekretaris Negera Sudi Silalahi membantah jika Istana terlibat dalam masalah ini. "Jangan kasus ini dikait-kaitkan dengan Istana. Tak ada permainan Istana. Presiden sudah menegaskan berulang kali netral dan netral. Itu bukan basa-basi," ujar Sudi seperti dikutip dari harian Kompas, Selasa 14 Juni 2014. Sudi mendukung langkah Polri untuk memproses hukum pengelola tabloid Obor Rakyat.
Sebelumnya, Seknas Jokowi juga telah mendesak polisi untuk segera mengungkap tuntas siapa saja yang bekerja di belakang redaksi Obor Rakyat, termasuk dalang dan penyandang dananya. Terlebih, diketahui Setiyardi adalah orang Istana. (skj) (Advertorial)