KPK Amankan Dua Koper dari Penggeledahan di Kantor Kementerian PDT
Tim penyidik KPK mengamankan barang bukti dalam dua koper dari penggeledahan di kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK mengamankan barang bukti dalam dua koper dari penggeledahan di kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Jalan Abdul Muis No 7, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2014).
Sekitar 12 penyidik KPK yang menggeledah sejumlah ruangan di tiga lantai sejak pukul 09.00 WIB baru menuntaskan pekerjaannya pada pukul 16.00 WIB. Tampak penyidik membawa dua koper yang diduga berisi berkas-berkas pasca-penggeledahan.
Ruangan-ruangan yang digeledah tim KPK merupakan ruangan yang disegel pada dua hari sebelumnya. "Yang digeledah sesuai ruangan yang mereka disegel, lantai 2, 4 dan 7," ujar staf Humas Kementerian PDT, Rohdiat Hendrarto.
Ruangan-ruangan yang digeledah penyidik KPK, yakni ruang Asdep Perdesaan, Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga, Asdep Sosial Deputi II dan ruang Deputi dan staf Deputi V.
Ruangan Menteri PDT Helmy Faishal Zaini di lantai 7 tidak menjadi bagian dalam penggeledahan tim KPK kali ini.
Belum diketahui apakah ruang kerja Deputi I di Gedung Graha Arda, Kuningan Jakarta Selatan, yang sebelum juga sudah disegel turut digeledah pihak KPK pada hari ini.
Menurut Rohdiyat, sesuai arahan Menteri PDT, Helmy Faishal Zaini, para staf dan karyawan kementerian tetap bekerja seperti biasa kendati pihak KPK melakukan penyegelan dan penggeledahan.
Pantauan Tribun, saat ini sudah tidak terpasang 'Line KPK' pada ruangan-ruangan yang sebelumnya disegel. 'Line KPK' yang menjadi simbol segel KPK tersebut sudah dicopt pasca-penggeledahan.
Bahkan, beberapa staf tampak tengah membereskan berkas pasca-penyidik KPK melakukan penggeledahan di tempatnya.
"Kami sudah mulai beraktifitas sejak kemarin, enggak terganggu kok," ujar seorang pegawai Kementerian PDT tersebut.
Diberitakan, Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK karena menerima 100 ribu Dollar Singapura dari pengusaha konstruksi bernama Teddy Renyut di sebuah hotel kawasan Matraman, Jakarta Pusat, pada Senin (16/6/2014) malam.
Uang itu diduga kuat sebagai suap untuk mendorong percepatan proyek Tanggul Laut yang menjadi bagian program pengentasan daerah tertinggal Kabupaten Biak Numfor dari Kementerian PDT.
Pasca-OTT Bupati Biak Numfor dan sang pengusaha, tim KPK menyegel sejumlah ruang kerja di Kementerian PDT, termasuk ruang kerja Deputi I Bidang Pengembangan Daerah Khusus, Suprayoga Hadi dan Deputi V Bidang Wilayah Khusus Perbatasan, Lili Romli, serta ruang kerja para staf dan asisten deputi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.