Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Dokumen Penting Saat Geledah Kementerian PDT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dari penggeledahan yang dilakukan terhadap empat kantor Kementerian PDT

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Sita Dokumen Penting Saat Geledah Kementerian PDT
Tribunnews/Dany Permana
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk (kanan) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014). Yesaya diduga menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Biak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dari penggeledahan yang dilakukan terhadap empat kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kamis (19/6/2014).

"Ada sejumlah dokumen disita dalam bentuk hard copy atau kertas dari penggeledahan di Kementerian PDT," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Penggeledahan sendiri berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menyangkut pembuatan tanggul laut yang sudah menjerat Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai salah seorang tersangka.

Johan menjelaskan bahwa empat kantor Kementerian PDT yang digeledah itu berada di sejumlah lokasi.

"Gedung ITC Annex Jl.Abdul Muis Nomor 8 Lantai II, Ruko Lantai II Jl.Veteran I Nomor 28, Gedung Graha Arda Kavling B 6 Lantai enam Jl. Rasuna Said, Gedung Jl.Abdul Muis Nomor 7, Lantai 2, 4 dan 8," kata Johan.

Saat ditanya dokumen apa yang disita, Johan enggan menjelaskan lebih rinci. Dia hanya memastikan kalau dokumen-dokumen itu bisa menambah informasi bagi penyidik KPK. Pasalnya di empat kantor yang digeledah, terdapat hal-hal berkaitan dengan kasus dugaan suap tersebut

"Semakin membuat terang dan ditemukan hal-hal terkait lainnya," kata Johan.

Berita Rekomendasi

Diketahui, selain sudah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, KPK juga sudah menjerat Teddy Renyut sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas