KPK Sita Dokumen Penting Saat Geledah Kementerian PDT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dari penggeledahan yang dilakukan terhadap empat kantor Kementerian PDT
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dari penggeledahan yang dilakukan terhadap empat kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kamis (19/6/2014).
"Ada sejumlah dokumen disita dalam bentuk hard copy atau kertas dari penggeledahan di Kementerian PDT," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Penggeledahan sendiri berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menyangkut pembuatan tanggul laut yang sudah menjerat Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai salah seorang tersangka.
Johan menjelaskan bahwa empat kantor Kementerian PDT yang digeledah itu berada di sejumlah lokasi.
"Gedung ITC Annex Jl.Abdul Muis Nomor 8 Lantai II, Ruko Lantai II Jl.Veteran I Nomor 28, Gedung Graha Arda Kavling B 6 Lantai enam Jl. Rasuna Said, Gedung Jl.Abdul Muis Nomor 7, Lantai 2, 4 dan 8," kata Johan.
Saat ditanya dokumen apa yang disita, Johan enggan menjelaskan lebih rinci. Dia hanya memastikan kalau dokumen-dokumen itu bisa menambah informasi bagi penyidik KPK. Pasalnya di empat kantor yang digeledah, terdapat hal-hal berkaitan dengan kasus dugaan suap tersebut
"Semakin membuat terang dan ditemukan hal-hal terkait lainnya," kata Johan.
Diketahui, selain sudah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, KPK juga sudah menjerat Teddy Renyut sebagai tersangka.