Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhut Zulkifli Hasan Diperiksa KPK sebagai Saksi

KPK memeriksa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat, Selasa

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Menhut Zulkifli Hasan Diperiksa KPK sebagai Saksi
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
CEGAH KORUPSI - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) ketika memberi keterangan pers bersama Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (tengah), di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014). KPK mengadakan rapat dengan Kementerian Kehutanan, BPK, Kementerian Keuangan, dan lembaga pemerintah lainnya, membahas pencegahan korupsi di sektor kehutanan. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/6/2014). Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata kepala pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Menuru Priharsa, Zulkifli diperiksa karena dianggap dapat menyampaikan informasi terkait dengan kasus yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Saat memasuki Gedung KPK, Zulkifli tidak berkomentar seputar pemeriksaannya hari ini. "Nanti ya, nanti ya," ucap Zulkifli ketika diberondong pertanyaan wartawan.

Dia lalu masuk ke lobi Gedung KPK untuk kemudian menuju ruang pemeriksaan saksi. Selain Zulkifli, hari ini KPK memanggil dua saksi lainnya, yakni Tantowi dan Andreas Dony Kurniawan, yang berprofesi sebagai advokad. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur Jenderal Planalogi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto terkait dugaan suap tukar menukar fungsi lahan di Bogor ini. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Yohan, Bupati Bogor Rachmat Yasin, serta Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin.

Yohan selaku perwakilan PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Rachmay Yasin dan Zairin dengan total pemberian Rp 4,5 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, suap yang diterima Yasin diduga terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri. Yohan diduga menyuap Yasin dan Zairin untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya menyebutkan ada kewenangan Kemenhut dalam proses perizinan alih fungsi hutan yang diduga hutan lindung tersebut.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas