Tak Harus Mudik untuk Nyoblos, Mintalah Formulir A5
Formulir tersebut nantinya akan diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat di mana pemilih akan menggunakan hak suaranya.
Pengajuan permohonan formulir A5 itu, paling lambat H-10 pemungutan suara atau 29 Juni 2014.
Jakarta - Pemilihan presiden tinggal 15 hari lagi. Banyak pedagang dan perantauan di Jakarta resah karena takut tak bisa mencoblos. Mereka terjebak dalam dilema, antara mencari nafkah dan ikut menentukan nasib bangsa. Namun, hal itu tak perlu membuat risau.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada pemilih untuk tetap menggunakan hak pilih, meski terpaksa harus bepergian ke luar kota karena urusan pekerjaan atau kepentingan lain. Misalnya mencari nafkah di Jakarta tapi punya KTP daerah.
Namun tentunya, harus ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratannya menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, pemilih cukup mengurus formulir A5 dari kantor panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan/desa tempat asal.
Formulir tersebut nantinya akan diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat di mana pemilih akan menggunakan hak suaranya.
"Formulir A5 itu nantinya dibawa ke PPS tujuan. Tapi itu baru bisa dilakukan selama pemilih yang ingin pindah memilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” kata Hadar di Jakarta seperti dikutip jpnn.com, Rabu 18 Juni 2014.
Setelah menyerahkan formulir A5, maka selanjutnya pemilih, kata Hadar, hanya tinggal menunggu. Meski begitu ia mengingatkan, formulir paling lama sudah harus diserahkan tiga hari sebelum tanggal pemungutan 9 Juli 2014 digelar.
"Misalnya ada yang terdaftar memilih di Yogjakarta, sementara pada hari H (9 Juli) nanti berada di Jakarta karena suatu pekerjaan. Maka mulai dari sekarang dia bisa mengurus Formulir A5 itu di Yogjakarta, untuk kemudian di bawa ke sini (Jakarta), ke tempat di mana dia akan memilih nanti," ujarnya.
Menurut Hadar, pemilih yang menggunakan Formulir A5 akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
Saat ditanya bagaimana sekiranya pemilih tidak sempat mengurus formulir A5 dari daerah asal, Hadar menyatakan KPU juga tetap memberi kesempatan. Caranya, dengan meminta formulir yang sama di KPU Kabupaten/kota tempat di mana pemilih akan menggunakan haknya.
"Mahasiswa dan perantau biasanya sulit untuk kembali ke kampung halaman hanya untuk mengurus Formulir A5. Maka, mereka bisa meminta Formulir itu di KPU kabupaten-kota tempat dia ingin mencoblos nanti. Tapi untuk mengurus cara seperti ini paling lambat 10 hari menjelang pemungutan suara," kata Hadar.
Pengajuan permohonan formulir A5 itu, lanjut dia, paling lambat H-10 pemungutan suara atau 29 Juni 2014. Setelah mendapatkan formulir A5, maka calon pemilih harus segera menyerahkannya kepada PPS di tempat baru mencoblos. "Batas waktunya H-3 atau 6 Juli 2014," katanya. (skj) (Advertorial)