Gelapkan Tanah Senilai Rp 200 M di Lombok, Adi Nugroho Ditahan di Mabes Polri
Ronny melanjutkan, kasus ini bermula saat tersangka mengajak korban kerjasama membeli sebidang tanah milik PT Wahana Alam Hayati.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Adi Nugroho karena melakukan penipuan dan penggelapan tanah di Lombok senilai Rp 200 miliar.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan Adi ditangkap atas adanya laporan polisi ke Mabes Polri, dengan nomor laporan LP/965/XI/2013/Bareskrim tanggal 18 November 2013.
"Pelapor atas nama Aryanto Prametu, melaporkan tersangka atas nama Adi Nugroho. Adi dilaporkan melakukan penipuan berdasarkan pasal 378 dan atau penggelapan sesuai pasal 372 KUHP atas tanah seluas 13,9 Ha di Gili Trawangan Lombok Utara NTB," tutur Ronny dalam pesan singkatnya, Rabu (25/6/2014).
Ronny melanjutkan, kronologi kasus ini bermula saat tersangka mengajak korban kerjasama membeli sebidang tanah milik PT Wahana Alam Hayati.
Ternyata setelah membeli tanah tersebut dijual oleh tersangka pada orang lain tanpa sepengetahuan korban.
Dan uang hasil penjualan juga tdk dibagikan kepada korban. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar.
"Proses penyiidikan terhadap kasus ini ditangani oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Tersangka saat ini sudah ditahan sejak 20 Juni 2014 di Rutan Bareskrim Polri," tegas Ronny.
Sementara tanah seluas 13,9 Ha masih disita dan diberi Plang tanda Penyitaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.