Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sudjadnan Parnohadiningrat dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sudjadnan Parnohadiningrat dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sudjanan dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kemlu tahun 2004-2005.
Selain penjara, Sudjanan juga dituntut denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
"Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Sudjanan Parnohadiningrat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Sri Kuncoro Hadi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/6/2014).
Tak hanya itu, Sudjanan juga dituntut membayar uang pengganti Rp 330 juta. Bila uang pengganti tidak dibayar maksimal satu bulan setelah hukuman berkekuatan tetap, maka harta Sudjanan akan disita.
Namun jika harta yang disita tidak mencukupi, bisa diganti 3 bulan kurungan.
Jaksa memaparkan, Sudjadnan dalam pelaksanaan lima pertemuan menunjuk langsung Professional Convention Organizer (PCO) tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya sehingga bertentangan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dalam pelaksanaan kegiatan Sudjanan juga memerintahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukkannya.
Kelima kegiatan yang dimaksud International Conference of Islamic Scholar (ICIS) tanggal 23-26 November 2004 di JCC.
Kedua pertemuan khusus para Kepala Negara ASEAN, Pemimpin Negara-negara Lain dan Organisasi Internasional mengenai penanggulangan bencana akibat gempa bumi dan tsunami tanggal 5-6 Januari 2005 di JCC.
Ketiga, Senior Official Meeting ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting tanggal 7-10 Maret 2005 di Jakarta.
Keempat SOM ASEAN dan Pertemuan ASEM Inter Faith Dialogue tanggal 18-23 Juli 2005 di Hotel Nusa Dua Bali dan kelima, Konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals (MDGs) tanggal 3-5 Agustus 2005 di Jakarta.
Selain itu, Sudjanan disebutkan memanipulasi laporan 7 kegiatan pertemuan dan sidang internasional dengan cara seolah-olah menggunakan PCO. Padahal Sudjadnan melaksanakan secara swakelola tanpa sesuai aturan.
Pertemuan tersebut adalah Pertemuan Regional Tingkat Menteri soal Pemberantasan Terorisme di Grand Hyatt Bali, tanggal 3-5 Februari 2004, Pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group di Hotel Hyatt Regency Yogyakarta, tanggal 31 Mei-4 Juni 2004.
Kemudian, Lokakarya Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, tanggal 2-5 Agustus 2005.
Keempat, Komite Prepcom III Review Conference NPT 2004 di Hotel Intercontinental Bali, 14-16 Desember 2004. Kelima, Dialogue in Interfaith Cooperation di Yogyakarta, 3-10 Desember 2004.
Selanjutnya Senior Official Meeting ASEAN untuk Asia Europe Meeting di Bali, 15-23 Desember 2004 dan ketujuh SOM I KTT Asia Afrika di Hotel Borobudur, Jakarta, tanggal 29 Maret - 5 April 2005.
"Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengupayakan supaya kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan menunjuk langsung PCO dan swakelola," kata Jaksa.
Dari kegiatan ini, Sudjanan menikmati duit Rp 330 juta. Dia dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.