Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Atasan Prabowo, Diputus Tak Lakukan Kampanye Hitam

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, Rabu, 25 Juni 2014. Bawaslu memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut.

zoom-in Mantan Atasan Prabowo, Diputus Tak Lakukan Kampanye Hitam
Kompas.com
Prabowo Subianto saat menghadiri Istigasah di Pondok Pesantren Al Hamidy, Desa Potoan Daja, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (24/6/2014). 

Di dalam pernyataan Wiranto, tidak ada unsur kampanye hitam atau putih.

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu tak menemukan unsur dugaan kampanye hitam dari ucapan Wiranto. Pernyataan Wiranto tentang keaslian isi dokumen Dewan Kehormatan Perwira yang merekomendasikan Prabowo Subianto diberhentikan dari TNI, merupakan bagian dari desakan publik terhadap mantan Panglima Angkatan Bersenjata RI itu.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, Rabu, 25 Juni 2014. Bawaslu memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut. 

Menurut Bawaslu, Wiranto yang juga Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat itu tidak melakukan kampanye hitam terhadap calon presiden Prabowo Subianto. 

"Kalau ada yang merasa dirugikan atas tindakan Wiranto, silakan melaporkan secara hukum," kata Nelson di kantornya seperti dikutip tempo.co

Wiranto mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Kamis pekan lalu, kalau Prabowo berinisiatif melakukan penculikan aktivis meski tak pernah diperintah Panglima ABRI.

Pernyataan Wiranto itu sekaligus menjawab tantangan Prabowo yang pada debat calon presiden perdana ditanyai soal pelanggaran hak asasi manusia. Di panggung debat, Prabowo meminta masyarakat menanyakan langsung penculikan itu kepada atasannya di militer. Saat melakukan penculikan aktivis, Prabowo bertanggung jawab pada Panglima ABRI. 

BERITA REKOMENDASI

Dari segi pelanggaran kampanye hitam, Nelson memaparkan, Bawaslu harus berpatokan dengan pasal dalam UU Pemilu. Padahal, di dalam pernyataan Wiranto, tidak ada unsur kampanye hitam atau putih. Oleh sebab itu, Nelson pun mengatakan tidak akan melakukan tindak lanjut atas kasus tersebut. "Tidak ada tindak lanjut. Kami hentikan," kata Nelson.

Ia juga menjelaskan, meski mungkin tidak memuaskan bagi pelapor, keputusan ini sesuai tugasnya yang dinaungi undang-undang pemilu. (skj) (Advertorial)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas