Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bepergian Saat Pilpres 9 Juli, Siapkan Formulir A5

Misalnya mahasiswa asal Kalimantan yang belajar di Yogyakarta, dia bisa mendatangi KPU Yogyakarta untuk memperoleh formulir A5.

zoom-in Bepergian Saat Pilpres 9 Juli, Siapkan Formulir A5
Tribun jateng/Wahyu Sulistiyawan
Melipat Surat Suara: Pekerja melipat surat suara Pilpres 2014 di Balai Pelatihan Tenaga Kerja Luar Negeri, jalan Brotojoyo, Kota Semarang, Jateng, Senin (23/6/2014). Sedikitnya 100 pekerja dari berbagai daerah dikerahkan untuk melipat 1.146.769 surat suara pemilihan Capres dan Cawapres untuk daerah Kota Semarang yang ditargetkan tiga hari selesai pengerjaannya. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

Formulir A5 adalah surat sakti agar Anda tidak kehilangan hak pilih.

Jakarta - Bagi Anda yang berencana pergi ke luar kota pada 9 Juli 2014, siapkan formulir A5 dari sekarang. Surat ini merupakan surat sakti agar Anda tidak kehilangan hak pilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Formulir A5 ini harus diambil paling lambat pada 29 Juni ini atau hari Minggu. Bila khawatir kantor kelurahan atau desa tutup, terakhir pengambilan formulir A5 harus dilakukan hari ini. Caranya:

1. Pemilih mendatangi kantor panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan atau desa tempat asal.

2. Meminta formulir A5, mengisinya dan disertai tandatangan Ketua PPS.

3. Serahkan formulir A5 yang sudah diisi kepada PPS tempat di mana pemilih akan menggunakan hak suaranya. 

Bagi masyarakat yang merantau tapi memiliki KTP di daerah asal, tetap bisa mencoblos. Ini khusus bagi perantau atau mahasiswa yang tak sempat pulang kampung untuk mengambil formulir A5. Caranya, mereka harus mendatangi  KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil formulir A5 di tempat mereka saat ini beraktifitas. Misalnya mahasiswa asal Kalimantan yang belajar di Yogyakarta, dia bisa mendatangi KPU Yogyakarta untuk memperoleh formulir A5.

Berita Rekomendasi

Bila formulir A5 sudah di tangan, segera berikan kepada PPS tempat Anda memilih. Penyerahan minimal 3 hari sebelum pelaksanaan Pilpres atau tanggal 6 Juli 2014. (skj) (Advertorial)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas