Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Nilai Putusan Hakim terhadap Akil Penuhi Rasa Keadilan

Kecermatan majelis dalam melihat fakta yang muncul dalan sidang sudah memenuhi penghormatan terhadap lebaga hukum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pimpinan KPK Nilai Putusan Hakim terhadap Akil Penuhi Rasa Keadilan
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
KARTEL RASKIN - Pimpinan KPK Busyro Muqoddas dalam jumpa pres selesai pemaparan hasil kajian bersama dengan lembaga-lembaga negara soal Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau yang dikenal dengan program Raskin di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/4). KPK menemukan kartel dan penyimpangan penyaluran raskin. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai vonis seumur hidup terhadap Akil Mochtar sebagaimana dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, sudah memenuhi rasa keadilan.

Kecermatan majelis dalam melihat fakta yang muncul dalan sidang sudah memenuhi penghormatan terhadap lebaga hukum yang semakin tergerus oleh produk politik.

"Putusan ini merefleksikan rasa keadilan hukum. dari sekaligus penghormatan majelis hakim terhadap penguatan dan pemuliaan demokrasi yang selama ini telah dirobek-robek sebagian oleh proses politik. Putusan majelis hakim ini kami respek dengan penuh hormat," kata Busyro melalui pesan singkatnya.

Lebih jauh, kata Busyro, putusan hakim yang diketuai Hakim Suwidya itu memiliki pesan moral kepada para penegak hukum. Terutama penegak hukum di Mahkamah Konstitusi.

"Ini pesan moral kepada para penegak hukum termasuk dalam proses pilkada untuk bisa ketat di dalam menjaga menjaga integritas, sekaligus pesan juga bagi majelis hakim dan KPK, serta kepada siapapun juga yang ikut Pilkada," kata Busyro.

Meski begitu, terang Busyro, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Pasalnya, walau vonis penjara sudah maksimal, namun tuntutan memiskinkan terdakwa korupsi, belum terpenuhi. "Jadi kami harus pelajari (putusannya)," tegas Busyro.

Dalam putusannya memang majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda kepada Akil. Bahkan, sebagaian dari dakwaan Jaksa terkait pencucian uang Akil Mochtar, dinyatakan tidak terbukti dan dikembalikan kepada terdakwa maupun kelurganya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas