Hakim Tolak Buka Blokir Rekening Anggoro Widjojo
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak mengabulkan permintaan buka blokir rekening yang diajukan terdakwa Anggoro
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak mengabulkan permintaan buka blokir rekening yang diajukan terdakwa Anggoro Widjojo dan penasihat hukumnya.
"Permintaan penasehat hukum terdakwa mengenai pembukaan blokir rekening harus dikesampingkan," kata anggota majelis hakim, Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Menurut Ibnu, permintaan ditolak karena tidak dijelaskan secara mendetil rekening yang dimintakan untuk dibuka blokirnya. Seperti, perihal kepemilikannya ataupun peruntukkan rekening tersebut.
Seperti diketahui, dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya, terdakwa perkara dugaan suap terkait penganggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Tahun 2007, Anggoro Widjojo meminta beberapa rekeningnya dibuka.
"Kiranya dalam putusannya majelis hakim memerintahkan tim penuntut umum dan Pimpinan KPK untuk menerbitkan surat pencabutan pemblokiran yang dikeluarkan tanggal 7 Agustus 2009 atas pemblokiran rekening milik Anggoro Widjojo dan David Angkawijaya," kata Penasihat hukum Anggoro, Thomson Situmeang ketika membacakan pledoi dalam sidang.
Beberapa rekening tersebut tersebar dibeberapa bank. Di antaranya, di Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA) dan Bank Permata.
Menurut Thomson, rekening-rekening tersebut tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi yang dituduhkan oleh Jaksa KPK.