KPK Apresiasi Vonis Hakim kepada Mantan Ajudan Rusli Zainal
"KPK menganggap sangat sebuah kejahatan yang serius terhadap pihak pihak yang memberikan keterangan," tegas Johan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi terhadap pidana penjara tujuh tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau kepada Said Faisal, mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, vonis tersebut merupakan peringatan tersendiri bagi pihak manapun tidak sembarang memberikan keterangan apabila bersaksi di persidangan.
"Putusan hakim dan tuntutan Jaksa KPK terhadap tersangka yg disangkakan membuat keterangan tidak benar ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja untuk tidak lagi berbohong dalam memberikan keterangan didepan persidangan pengadilan yang disumpah itu," kata Johan lewat pesan singkatnya, Selasa (8/7/2014).
Johan menjelaskan, KPK sendiri tidak menganggap enteng adanya keterangan palsu yang diberikan pihak yang dipanggil ke persidangan sebagai saksi.
"KPK menganggap sangat sebuah kejahatan yang serius terhadap pihak pihak yang memberikan keterangan," tegas Johan.
Diketahui Said Faisal menyusul Rusli Zainal yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Perda PON XVIII Riau.
Said ditetapkan tersangka lantaran memberikan keterangan palsu ketika bersaksi dalam persidangan Rusli Zainal yang sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.