Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Apresiasi Vonis Hakim kepada Mantan Ajudan Rusli Zainal

"KPK menganggap sangat sebuah kejahatan yang serius terhadap pihak pihak yang memberikan keterangan," tegas Johan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Apresiasi Vonis Hakim kepada Mantan Ajudan Rusli Zainal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Said Faizal yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau, Rusli Zainal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/5/2014). Said Faisal didakwa telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Rusli Zainal, beberapa waktu lalu terkait kasus suap PON Riau 2012. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi terhadap pidana penjara tujuh tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau kepada Said Faisal, mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, vonis tersebut merupakan peringatan tersendiri bagi pihak manapun tidak sembarang memberikan keterangan apabila bersaksi di persidangan.

"Putusan hakim dan tuntutan Jaksa KPK terhadap tersangka yg disangkakan membuat keterangan tidak benar ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja untuk tidak lagi berbohong dalam memberikan keterangan didepan persidangan pengadilan yang disumpah itu," kata Johan lewat pesan singkatnya, Selasa (8/7/2014).

Johan menjelaskan, KPK sendiri tidak menganggap enteng adanya keterangan palsu yang diberikan pihak yang dipanggil ke persidangan sebagai saksi.

"KPK menganggap sangat sebuah kejahatan yang serius terhadap pihak pihak yang memberikan keterangan," tegas Johan.

Diketahui Said Faisal menyusul Rusli Zainal yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Perda PON XVIII Riau.

Said ditetapkan tersangka lantaran memberikan keterangan palsu ketika bersaksi dalam persidangan Rusli Zainal yang sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas