KPK Isyaratkan Banding Vonis Terdakwa Teuku Bagus
KPK akan mengajukan banding atas vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyarakan akan mengajukan banding atas vonis empat tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor (TBMN).
Sinyal tersebut mengemuka lantaran vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa KPK sebelumnya.
"Putusan TBMN kurang dari 2/3 tuntutan jaksa KPK. KPK biasanya banding," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Meski begitu, belum ada keputusan akhir terkait vonis tersebut. Dengan kata lain, kasus yang menjerat terdakwa Teuku Bagus belum berkekuatan hukum tetap. "Kita pelajari dulu," imbuh Johan.
Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor. Teuku juga divonis pidana denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor selama empat tahun 6 bulan penjara dan denda 150 juta subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Purwono Edi Santosa saat membacakan putusan terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Majelis hakim menilai, Teuku Bagus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Dimana, penyalahgunaan kewenangan itu bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,514 miliar.
"Menyatakan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 3 jo 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP, dalam dakwaan kedua," katanya.
Dalam menjatuhkan putusan atau vonis, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan Teuku dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa kooperatif, terdakwa belum pernah dihukum dan mengembalikan seluruh uang dari tindak pidana korupsi," terang hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan.
Vonis terhadap Teuku Bagus ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dijatuhi vonis tujuh tahun penjara. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 407.558.610.
Dalam vonis itu, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka blokir aset terkait dengan Teuku Bagus.
Menanggapi vonis hakim, Teuku yang sempat tertidur saat vonis dibacakan oleh majelis hakim, menyatakan menerima dan tidak banding. Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. "Saya menerima dan tidak banding," kata Teuku Bagus. (Edwin Firdaus)