Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bendahara Umum PDIP Penuhi Panggilan KPK

Dia datang guna menjalani pemeriksan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan di Bukit Hambalang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Bendahara Umum PDIP Penuhi Panggilan KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey, menjadi saksi di persidangan lanjutan kasus korupsi pembangunan fasilitas gedung olahraga Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdina r(DK) di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2014) Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya yakni Anggota Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Mahyudin, CEO Fox Indonesia, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, mantan staf khusus mantan menpora Andi Mallarangeng, Fachrudin dan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/7/2014).

Dia datang guna menjalani pemeriksan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan di Bukit Hambalang, Jawa Barat dengan tersangka Machfud Suroso.

Hal itu pun diakui Olly saat tiba di KPK. Selebihnya mantan Pimpinan Banggar DPR yang mengenakan kemeja putih itu langsung masuk ke dalam kantor KPK.

"(Diperiksa) buat Machfud Suroso," kata Olly lalu masuk kantor KPK. Dia terlihat ditemani dua ajudannya.

Adapun KPK telah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka. Direktur Utama PT Dutasari tersebut disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001.

Audit BPK mengungkapkan bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63,3 miliar terkait proyek Hambalang.

Sedangkan dugaan keterlibatan Olly dalam kasus tersbut mencuat dalam surat dakwaan tersangka para tersngka kasus Hambalang. Terlebih dalam amar putusan dua terdakwa Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus M. Noor jika Olly terbukti menerima uang senilai Rp2,5 miliar.

Berita Rekomendasi

"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," kata hakim anggota Sinung Hermawan saat membacakan putusan Teuku Bagus M Noon di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Hakim menyebut suap tersebut berkaitan dengan pengurusan proses anggaran proyek Hambalang yang tengah dibahas di DPR. Sebab, proyek yang awalnya single years berubah menjadi multi years yang awalnya berbiaya Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun dan prosesnya harus melalui Banggar DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas