Bendahara Umum PDIP Penuhi Panggilan KPK
Dia datang guna menjalani pemeriksan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan di Bukit Hambalang.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/7/2014).
Dia datang guna menjalani pemeriksan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan di Bukit Hambalang, Jawa Barat dengan tersangka Machfud Suroso.
Hal itu pun diakui Olly saat tiba di KPK. Selebihnya mantan Pimpinan Banggar DPR yang mengenakan kemeja putih itu langsung masuk ke dalam kantor KPK.
"(Diperiksa) buat Machfud Suroso," kata Olly lalu masuk kantor KPK. Dia terlihat ditemani dua ajudannya.
Adapun KPK telah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka. Direktur Utama PT Dutasari tersebut disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001.
Audit BPK mengungkapkan bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63,3 miliar terkait proyek Hambalang.
Sedangkan dugaan keterlibatan Olly dalam kasus tersbut mencuat dalam surat dakwaan tersangka para tersngka kasus Hambalang. Terlebih dalam amar putusan dua terdakwa Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus M. Noor jika Olly terbukti menerima uang senilai Rp2,5 miliar.
"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," kata hakim anggota Sinung Hermawan saat membacakan putusan Teuku Bagus M Noon di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Hakim menyebut suap tersebut berkaitan dengan pengurusan proses anggaran proyek Hambalang yang tengah dibahas di DPR. Sebab, proyek yang awalnya single years berubah menjadi multi years yang awalnya berbiaya Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun dan prosesnya harus melalui Banggar DPR.