PSHK: Penganggaran Ganda MPR Berpotensi Diselewengkan
"Ada potensi penganggaran ganda. Sebab anggota MPR, juga Anggota DPR dan DPD yang telah diberi tunjangan, fasilitas untuk menyerap aspirasi."
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggaran MPR mendatang berpotensi diselewengkan. Pasalnya, sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mengharuskan mereka yang duduk di MPR harus menyerap aspirasi masyarakat berkaitan salah satunya dengan pelaksanaan UUD 1945.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menjelaskan sebelum UU MD3 direvisi, anggota DPR wajib menyerap aspirasi masyarakat atau konstituennya. Tugas mereka mendapat dana aspirasi selama turuh ke bawah.
Anggota MPR mendatang bakal mendapat dana aspirasi, di luar apakah dirinya sebagai anggota DPR, DPRD atau DPD. Persoalannya, anggota DPR, DPD, dan DPRD selama ini sudah mendapatkan dana tersebut. Sehingga anggota DPR atau DPD di dalam Fraksi MPR juga akan mendapat dana aspirasi.
"Ini menyerap aspirasi, ada potensi penganggaran ganda. Sebab, anggota MPR juga sebagai Anggota DPR dan DPD yang telah diberi tunjangan, fasilitas untuk menyerap aspirasi," kata Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (13/7/2014).
Menurutnya, penambahan kewenangan praktis untuk sosialisasi berdampak pada pembengkakan anggaran. Peran MPR yang tertulis dalam UU MD3 seperti memasyarakatkan Ketetapan MPR, memasyrakatkan Pancasila, UUD RI 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
"Padahal bagi anggota MPR sudah tidak cukup waktu. Seharusnya memberdayakan lembaga yang sudah ada seperti KHN (Komisi Hukum Nasiona), LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) yang jauh lebih relevan," terang Ronald.