Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala BPN dan Saan Mustofa Bersaksi untuk Anas

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang dugaan gratifikasi proyek Hambalang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Kepala BPN dan Saan Mustofa Bersaksi untuk Anas
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) mendengarkan mendengarkan kesaksian mantan Sesmenpora Wafid Muharam (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (3/7/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Bogor, yang menjerat terdakwa Anas Urbaningrum.

Di antara saksi-saksi itu adalah Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto dan politikus Partai Demokrat Saan Mustofa.

"Selain itu, Managam, Hendarman dan , Diana Hutagalong," kata penasihat hukum Anas, Handika Honggo Wongso melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (14/7/2014).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Clara Mauren Mantan Marketing PT Anugerah Nusantara.

Jaksa KPK mendakwa mantan Ketua PD Anas menerima satu mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta. Termasuk uang Rp116,525 miliar dan US$5,261 juta.

Tidak hanya itu, pria yang juga tercatat sebagai mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini juga didakwa menerima fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp478, 632 juta. Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas juga didakwa TPPU sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.

Akibat perbuatannya, Anas diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf ajo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas