Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Staf Khusus Menteri PDT Helmi Faishal

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muamir Muin Syam selaku Staf Khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmi Faishal Zaini.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sugiyarto
zoom-in KPK Periksa Staf Khusus Menteri PDT Helmi Faishal
Warta Kota/henry lopulalan
Capres nomor urut dua, Joko Widodo (kanan) dan Ketua KPK Abraham Samad kelauar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2014). Kedatangan capres yang akrab dipanggil Jokowi itu dalam rangka verifikasi harta kekayaan pasangan Capres-Cawapres. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muamir Muin Syam selaku Staf Khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmi Faishal Zaini.

Muamir akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek PDT menyangkut pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.

"Yang bersangkutan (Muamir Muin Syam) akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (14/7/2014) siang.

Selain Muamir, KPK juga memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian PDT, Aditya El Akbar Siregar. Dia juga akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Diduga pemanggilan Muamir dan Aditya yang berasal dari lingkungan kementerian PDT bagian dari langkah KPK mendalami kasus suap yang sudah menjerat Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai salah seorang tersangka itu.

Pasalnya baik Muamir dan Aditya sudah dikenakan status cegah ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK dengan mengirimkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan Teddi Renyut sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) terkait pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.

Ketua KPK, Abraham Samad pada Selasa (17/6) malam menyatakan, Yesaya ditetapkan sebagai pihak penerima suap dan Teddi merupakan pemberi suap.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menciduk keduanya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Hotel Acacia, Jl. Kramat Raya, Senin (16/6) malam. Yesaya dan Teddi tertangkap tangan saat transaksi serah terima uang. KPK menyita barang bukti uang 100 ribu dollar Singapura.

Menurut Abraham Samad, proyek pembuatan tanggul laut yang berujung suap itu berada di bawah Kementerian PDT ini. Akan tetapi, proyek itu belum terealisasi.

Dana yang akan digunakan dalam proyek ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Tersangka Teddi diduga orang yang kerap menggarap proyek di Kementerian PDT.

"Ini kaya ijon. Proyek belum ada. Dananya adalah dana APBNP 2014," kata Abraham. (Edwin Firdaus)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas