Budi Mulya Divonis Siang Ini
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi Bank Century, Rabu (16/7/2014).
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi Bank Century, Rabu (16/7/2014). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
Penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan, berharap kliennya dibebaskan dari jeratan hukum sebagaimana dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. "Harapannya BM (Budi Mulya) lepas karena yang didakwakan kebijakan BI dan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Kalau hati nurani senantiasa menyertai majelis hakim, hal itu akan terjadi," kata Luhut melalui pesan singkat, Selasa (15/7/2014) malam.
Menurut Luhut, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah kebijakan yang diambil pemerintah. "Kami tahu berat karena politisasi kasus ini, tapi ini kan kemerdekaan dan martabat BM. Dia tidak mengambil kebijakan tentang FPJP dan bail out, tapi pemerintah, mengapa dia yang dituntut?" ujar Luhut.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Budi dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK yakin bahwa kasus dugaan korupsi Bank Century mengandung delik pidana dan ada kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terkait dengan pemberian FPJP, KPK menilai tindakan yang dilakukan Budi secara bersama-sama dengan pihak lain tersebut merupakan tindak pidana. Pemberian FPJP tersebut dianggap memenuhi delik pidana karena diberikan kepada Bank Century meskipun bank itu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP.
Selain FPJP, KPK menduga ada tindak pidana yang dilakukan Budi secara bersama-sama terkait dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dugaan itu, kata Bambang, diperkuat dengan fakta persidangan selama ini yang menunjukkan bahwa Budi dan pihak lain di BI telah mengabaikan hasil pemeriksaan on site supervision BI terkait Bank Century.
"Sejak 2005-2008, BI sudah menemukan ada banyak pelanggaran Bank Century, kredit fiktif, LC fiktif, pembiayaan fiktif, tapi tidak ditindak. Rekomendasi untuk menutup BI oleh pengawas pun telah diabaikan terdakwa dan pihak-pihak BI lain," ujar Bambang.
Jaksa berpendapat Budi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Dalam surat tuntutan Budi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (16/6/2014), jaksa menyebutkan ada kerja sama yang erat antara Budi dan Gubernur BI, yaitu Boediono, serta Deputi Gubernur BI lainnya dalam pemberian FPJP.
Pengucuran FPJP senilai Rp 689,394 miliar itu masih pula berlanjut dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga mendapatkan kucuran dana talangan Rp 6,762 triliun.