Kapolda Pastikan Tidak Ada Diskriminatif dalam Kasus JIS
Pihak JIS masih mempertanyakan alat bukti yang digunakan pihak kepolisian dalam menetapkan dua karyawannya menjadi tersangka kekerasan seksual.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Jakarta International School (JIS) masih mempertanyakan alat bukti yang digunakan pihak kepolisian dalam menetapkan dua karyawannya menjadi tersangka kekerasan seksual.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Prayitno mengatakan bahwa kepolisian sudah mengumpulkan berbagai alat bukti mulai dari keterangan saksi, keterangan korban, serta keterangan ahli. Selain itu, kepolisian pun mempunyai petunjuk lain yang memperkuat bila kedua karyawan JIS layak dijadikan tersangka.
"(Bukti) keterangan saksi dan korban lebih dari satu (orang) serta petunjuk lain. Selain itu, ada yang melihat itu anak dan petunjuk lain, termasuk keterangan ahli dan laboratoris," kata Dwi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).
Bukan hanya itu, masih menurut Kapolda, penyidiknya memiliki pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap guru JIS yang dijadikan tersangka tersebut.
"Kita punya pertimbangan supaya (tersangka) tidak melarikan diri. Kita tidak ada diskrimnitatif kalau memang terbukti ditahan ya ditahan," ungkapnya.
Bila pihak JIS mengajukan penangguhan penahanan terhadap kedua karyawannya, menurut Kapolda itu merupakan hak tersangka.
"Itu hak tersangka untuk bisa mengajukan penangguhan," ujarnya.
Kepolisian dalam kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS sudah menetapkan delapan orang tersangka enam berasal dari cleaning service dan dua orang karyawan JIS. Pihak JIS meyakini bila dua karyawannya Neil Bantleman dan Ferdinan Tjiong yang kini ditahan di Polda Metro Jaya tidak bersalah.