Sidang Century, Hakim Patahkan Pendapat Boediono dan Sri Mulyani
Bahkan, hal itu sebelumnya juga diakui oleh Wakil Presiden RI yang merupakan mantan Gubernur BI, Boediono.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alasan mendasar pihak Bank Indonesia memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, karena adanya krisis ekonomi pada tahun 2008.
Bahkan, hal itu sebelumnya juga diakui oleh Wakil Presiden RI yang merupakan mantan Gubernur BI, Boediono. Namun, ternyata majelis hakim, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, tak sepakat dengan alasan tersebut.
"Anggapan mengenai krisis global memang mempengaruhi dunia, tetapi tidak untuk Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Aviantara ketika membacakan pertimbangan dalam amar putusan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Dijelaskan majelis hakim, kesimpulan itu diambil, dengan mempertimbangkan sejumlah saksi di persidangan. Majelis juga sudah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi lain seperti Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Aviantara sempat mengutip keterangan Sri Mulyani yang disampaikan pada rapat kabinet, yang intinya menyatakan bahwa dampak krisis global saat itu sudah merambah Eropa dan Jepang. Namun lagi-lagi majelis hakim berpendapat lain.
"Sesuai dengan pendapat ahli Faisal Basri yang menyatakan bahwa global financial crisis yang dipicu Lehman Brothers di AS yang bisa bertahan ada tiga negara yaitu China, India dan Indonesia," kata Aviantara.
Hakim juga mendasar penilaiannya dengan pernyataan mantan Wapres Jusuf Kalla yang menyatakan investasi dan pertumbuhan ekonomi masih cukup baik pada tahun 2008.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.