Presiden SBY: Tak Terima Hasil Penghitungan Suara Tempuh Cara Konstitusional
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap proses penetapan hasil Pemilu Presiden 2014 pada Selasa (21/7/2014) berlangsung damai.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap proses penetapan hasil Pemilu Presiden 2014 pada Selasa (21/7/2014) berlangsung damai.
Apabila ada pihak yang tak menerima hasil pemilu, SBY menyarankan agar menempuh cara-cara yang diatur konstitusi dan dengan cara yang damai.
"Jika besok ada yang tidak menerima hasil perhitungan suara, saya sarankan untuk menempuh jalan konstitusional, dengan cara damai. Undang-undang kita telah mengatur, memberikan ruang untuk mewadahi hal itu jika besok terjadi," ucap SBY saat menghadiri acara Antaranews CSR Award 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (21/7/2014).
SBY menuturkan, apabila ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang hendak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, publik harus mendorong MK membuat keputusan yang adil. MK, lanjutnya, juga harus memutuskan gugatan secara transparan dan akuntabel.
"Saya ingatkan kepada siapa pun jangan cederai demokrasi, justru ikut mematangkannya. Negara pasti mengawal dan menjaga demokrasi. Kalau ada gangguan, negara pasti di depan. Kalau semua berjalan dengan baik, 20 Oktober akan terjadi pergantian kepemimpinan nasional dengan damai dan bermartabat," ujar SBY.
Saat ini, Presiden menyadari bahwa ada ketegangan di antara dua kubu yang menantikan hasil rekapitulasi suara. Namun, SBY memastikan bahwa rakyat Indonesia masih tetap tenang dalam menerima apa pun keputusan KPU.
"Rakyat indonesia tidak tegang, masyarakat lebih sejuk, damai, menjalankan kehidupan yang normal. Rakyat ingin situasi damai," ucap SBY.
KPU terus melanjutkan rekapitulasi suara secara nasional yang ditargetkan selesai hari ini. KPU tetap akan mengumumkan pemenang pilpres Selasa besok meskipun kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan melaporkan KPU ke Polri.
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie memastikan bahwa kubu Prabowo-Hatta akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014.