Waspadai Motif Perusahaan yang Enggan Bayarkan THR
Bahkan ada perusahaan atau pengusaha yang sengaja 'lari' untuk menunaikan kewajibannya membayarkan THR untuk para karyawan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi persoalan yang terus berulang setiap datangnya Hari Raya Idul Fitri. Bahkan ada perusahaan atau pengusaha yang sengaja 'lari' untuk menunaikan kewajibannya membayarkan THR untuk para karyawan.
Presidium Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), Timboel Siregar menuturkan, ada beberapa modus yang dilakukan perusahaan atau pengusaha untuk menghindari kewajiban membayar THR. Misalnya adalah mengganti uang THR dengan memberikan barang kepada pekerja.
"Ada juga perusahaan yang sengaja memecat karyawannya karena tak mau bayar THR. Mereka (pengusaha) menjanjikan akan memperkerjakan kembali setelah lebaran. Itu kan namanya menghindari membayar THR," tuturnya.
Timboel menuturkan, bagi pekerja THR merupakan instrumen penting untuk mendukung daya beli dalam menghadapi Idul Fitri. Menurutnya, pembayaran THR itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
"Karena pada setia menjelang hari raya khususnya Idul Fitri segala kebutuhan pokok mengalami lonjakan harga yang menggila tanpa dapat dikendalikan oleh pemerintah," tuturnya.
KPBI pun mendesak agar pemerintah proaktif menegaakkan hukum untuk menindak perusahaan yang masih nakal belum membayarkan THR sampai H-7 Idul Fitri. Menurutnya, pemerintah jangan hanya menunggu adanya laporan pelanggaran yang dilakukan perusahaan atau pengusaha terkait THR.
"Berdasarkan fakta tahun-tahun sebelumnya, masih banyak pengusaha atau perusahaan yang tidak patuh terhadap Permenaker No 4 Tahun 1994. Mereka tidak mendapatkan tindakan dan sanksi yang tegas dari pemerintah," ucapnya.