Pansus Pilpres Dinilai Sebagai Bentuk Ketidakdewasaan Berpolitik
Usulan tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) Pilpres di DPR dinilai sebagai bentuk ketidakdewasaan politik
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) Pilpres di DPR dinilai sebagai bentuk ketidakdewasaan politik terhadap hasil dari sebuah kontestasi politik.
Niatan itu juga dianggap tidak mencerminkan kehendak untuk memperbaiki sistem Pemilu, tapi sekadar "alat" untuk mempersoalkan hasil Pemilu, dalam hal ini Pilpres. Demikian dikemukakan Juru Bicara Jokowi-JK, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Minggu (3/8/2014).
"Dari segi fungsi sebagai anggota Dewan, semestinya bisa melakukan pengawasan yang bersifat untuk mencegah dan mengawal proses Pilpres sejak awal, bukan justru setelah ada hasil," kata Ferry.
Politisi Partai NasDem ini menegaskan apalagi sebagian besar anggota DPR menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon sehingga sangatlah tidak pas karena menggunakan kewenangan lembaga negara untuk kepentingan partisan.
"Dari segi fungsi Pansus, bukankah Pansus berfungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga merugikan negara," kata Ferry.
Lanjut Ferry apakah memang adanya pelaksanaan Pilpres yang mau diselidiki atau terhadap hasil Pilpres-nya? Karena Palaksanaan Pilpres adalah Perintah Konstitusi dan UU, bukan kemauan KPU, sedangkan jika berkait dengan Hasil Pilpres, itu adalah pilihan dan kehendak rakyat.
"Apakah kita punya hak untuk marah atau tidak suka terhadap pilihan rakyat dalam menggunakan hak politiknya?" Kata Ferry.
Dari segi waktu, menurut Ferry, bukankah Keanggotaan DPR saat ini (periode 2009-2014) akan berakhir pada 30 September 2014, praktis hanya tersisa 42 hari kerja, karena tanggal 1 Oktober 2014 Anggota DPR periode 2014-2019 hasil Pileg yang lalu akan dilantik.
"Cukup waktu kah bagi anggota DPR saat ini yang akan segera berakhir merumuskan 'pekerjaan' baru dalam bentuk Pansus? Bukankah akan lebih baik jika fokus pada penyelesain tugas-tugas yang belum tuntas? Di antaranya UU yang belum terselesaikan," kata Ferry.
Menurut dia, sejatinya setelah KPU menetapkan hasil, ruang untuk keberatan hanya tinggal di MK, yakni penyampaian permohonan terhadap sengketa hasil Pilpres.
"Dengan demikian upaya mendorong Pembentukkan Pansus Pilpres adalah sesuatu yang berlebihan dan berpotensi 'merusak' tahapan Pilpres dan tatanan demokrasi yang sudah diatur dalam UU," kata Ferry.