Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Cegah ke Luar Negeri Sutan Bhatoegana

Sutan dicegah ke luar negeri terkait status hukumnya sebagai tersangka dugaan korupsi Perubahan APBN di Kementerian ESDM tahun 2013

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Perpanjang Masa Cegah ke Luar Negeri Sutan Bhatoegana
TRIBUN/DANY PERMANA
Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama 9 jam di Jakarta, Selasa (17/6/2014). Sutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan APBN-P 2013 di Kementrian ESDM oleh Komisi VII DPR RI. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan terhadap Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Sutan dicegah ke luar negeri terkait status hukumnya sebagai tersangka dugaan korupsi Perubahan APBN di Kementerian ESDM tahun 2013.

"Diperpanjang sehingga 6 bulan ke depan sejak 24 Juli lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa, (5/8/2014).

Pada perkara ini Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN perubahan tersebut. Ia dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Sutan. Saat ditanyakan hal itu, Johan pun tidak menjawabnya secara eksplisit.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas