Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MKH: Hakim Budi Santoso Tidak Terbukti Terima Uang

Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas nama Hakim Budi Santoso yang bertindak selaku hakim

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua MKH: Hakim Budi Santoso Tidak Terbukti Terima Uang
TRIBUN JAKARTA/ERI KOMAR SINAGA
Abbas Said 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas nama Hakim Budi Santoso yang bertindak selaku hakim pada Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe, Sulawesi Tenggara yang melakukan pelanggaran kode etik hakim.

Dalam putusan akhir yang disampaikan oleh Ketua MKH Abbas Said terlapor Hakim Budi Santoso tidak terbukti menerima uang sebanyak Rp 5 Juta dari camat yang sedang berperkara ia sidang.

Pertemuan Budi dengan pihak yang berperkara tetap dianggap bersalah karena melanggar pedoman perilaku hakim. Sebelum putusan ini hakim Budi Santoso direkomendasikan untuk diberhentikan secara tetap dengan hak pensiun karena melanggar kode etik hakim.

"Tidak terbukti melakukan penerimaan uang sebanyak Rp 5 juta rupiah. Mereka hanya bertemu sebanyak lima kali,"ujarnya di Gedung Mahkamah Agung, Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (12/8/2014) siang.

Selain itu pertimbangan MA tidak memberhentikan secara tetap Budi Santoso sebagai hakim di pengadilan negeri yaitu dengan beberapa pertimbangan. Hakim Budi Santoso merupakan hakim yang masih muda, tulang punggung keluarga dan memiliki rasa kepedulian sosial yang tinggi,

Meskipun hakim ini tidak terbukti menerima uang namun Budi Santoso tetap melanggar kode etik hakim. Pelanggaran ini terkait seorang hakim tidak boleh melakukan pembicaraan dan mengadakan pertemuan dengan pihak yang berperkara yang sedang disidang.

Dengan pelanggaran kode etik hakim ini, Budi Santoso akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Kendari dengan jabatan sementara tidak menjadi hakim. Pemindahan ini bertujuan untuk dibina agar di masa depan ia tidak melanggar kode etik hakim kembali.

Berita Rekomendasi

"Pemindahan ini akan berlangsung selama enam bulan tujuannya untuk di awasi. Setelah proses pemindahan tersebut Mahkamah Agung akan memutuskan apakah Budi akan dikembalikan atau dipindahkan," ujarnya.

Dalam persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Abbas Said. Selain itu juga hadir anggota MKH lainnya yaitu Imam Anshori Saleh, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim, Gayus Lumbun, Zahrul Rabain dan Eddy Army.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas