Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Jemput Paksa Hakim Ramlan Comel

Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Akan Jemput Paksa Hakim Ramlan Comel
/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SIDANG SUAP HAKIM - Saksi yang terdiri dari mantan Panitera Pengadilan Negeri Bandung Rina Pertiwi, Rahmat sopir Setyabudi, dan dua anggota majelis hakim kasus korupsi dana bansos Djojo Djohari dan Ramlan Comel saat akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (10/10). Saksi yang dihadirkan tersebut dalam persidangan dengan terdakwa Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana, Toto Hutagalung dan Herry Nurhayat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Namun tidak sampai disitu, KPK juga mengendus dugaan keterlibatan hakim lainnya. Tak terkecuali Hakim Ramlan Comel dan Hakim Pasti Serefina Sinaga yang sudah dikenakan status cegah keluar negeri terkait kasus ini.

Dari informasi dihimpun, terkait Ramlan Comel, dia merupakan anggota majelis hakim yang memutus perkara korupsi Bansos Kota Bandung.

Dalam surat dakwaan Hakim Setyabudi Tedjocahyono, menyebut nama-nama hakim lain yang diduga turut menikmati uang dari mantan Wali kota Bandung Dada Rosada dan Edi Siswadi yang saat itu masih menduduki kursi Sekda Pemkot Bandung.

Terungkap, Hakim Setyabudi menjanjikan nama Dada dan Edi tidak akan terseret dalam kasus ini. Karena tu Setyabudi meminta uang Rp3 miliar.

Hakim Setyabudi selanjutnya meminta bantuan Ketua PN Bandung, Singgih Budi Prakoso terkait pengamanan kasus korupsi Bansos di PN Bandung.

Singgih selanjutnya menentukan majelis hakim. Hakim Setyabudi lalu ditunjuk selaku Ketua Majelis Hakim itu disebut menerima uang US$15 ribu.

Adapun Singgih disebut-sebut menerima bagian dari Rp500 juta yang diberikan untuk majelis hakim yaitu Hakim Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari, dan dirinya sebagai Ketua PN Bandung.

Berita Rekomendasi

Adapun di tingkat banding, pengamanan kasus ini diurus mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, Sareh Wiyono.

Sareh diduga mengarahkan Plt. PT Jabar, CH Kristi Purnamiwulan menyangkut penentuan majelis hakim. Majelis hakim itu kemudian akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding.

Terkait hal itu, Sareh Wiyono meminta Rp1,5 miliar kepada Dada Rosada melalui Hakim Setyabudi yang dikemukakan lewat Toto Hutagalung.

Berikutnya Kristi Purnamiwulan menetapkan majelis hakim banding kasus ini. Mereka adalah Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil dan Wiwik Widjiastuti. Diketahui, Toto Hutagalung berhubungan dengan Pasti Serefina Sinaga selaku ketua majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, Pasti Serefina meminta Rp1 miliar guna mengatur persidangan di tingkat banding. dan Rp850 juta untuk tiga hakim.

Adapun Kristi menerima sisanya. Dia lalu menginginkan dan meminta penyerahan uang dilakukan lewat dirinya.

Terungkap pula dari kesepakatan itu, Toto Hutagalung telah memberikan Rp500 juta kepada Pasti Serefina Sinaga. Uang itu berasal dari Dada Rosada dan Edi Siswadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas