Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Jemput Paksa Hakim Ramlan Comel

Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Akan Jemput Paksa Hakim Ramlan Comel
/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SIDANG SUAP HAKIM - Saksi yang terdiri dari mantan Panitera Pengadilan Negeri Bandung Rina Pertiwi, Rahmat sopir Setyabudi, dan dua anggota majelis hakim kasus korupsi dana bansos Djojo Djohari dan Ramlan Comel saat akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (10/10). Saksi yang dihadirkan tersebut dalam persidangan dengan terdakwa Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana, Toto Hutagalung dan Herry Nurhayat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menjemput paksa mantan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel, jika mengindahkan pemanggilan penyidik pada Kamis (14/8/2014) nanti. Pasalnya itu merupakan panggilan kedua, lantaran pada pekan lalu Ramlan tak hadir.

"RC (Ramlan Comel) hari kamis pemeriksaan sebagai tersangka. Ini panggilan kedua, kalau tidak hadir lagi bisa dipanggil paksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (11/8/2014).

Pada Jumat lalu, Ramlan sudah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Bandung.

Namun, pada hari itu, hanya mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga yang hadir dan langsung ditahan KPK.

Meski begitu Johan tak tahu penyidik akan langsung melakukan penahanan atau tidak terhadap Comel usai menjalani pemeriksaan pada Kamis nanti.

Diketahui kasus ini bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.

Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu.

Berita Rekomendasi

KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.

KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.

Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.

Adapun Toto Hutagalung disebut-sebut pihak pemberi uang suap melalui tersangka Asep Triana kepada Hakim Setyabudi.

Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.

Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka.

Namun tidak sampai disitu, KPK juga mengendus dugaan keterlibatan hakim lainnya. Tak terkecuali Hakim Ramlan Comel dan Hakim Pasti Serefina Sinaga yang sudah dikenakan status cegah keluar negeri terkait kasus ini.

Dari informasi dihimpun, terkait Ramlan Comel, dia merupakan anggota majelis hakim yang memutus perkara korupsi Bansos Kota Bandung.

Dalam surat dakwaan Hakim Setyabudi Tedjocahyono, menyebut nama-nama hakim lain yang diduga turut menikmati uang dari mantan Wali kota Bandung Dada Rosada dan Edi Siswadi yang saat itu masih menduduki kursi Sekda Pemkot Bandung.

Terungkap, Hakim Setyabudi menjanjikan nama Dada dan Edi tidak akan terseret dalam kasus ini. Karena tu Setyabudi meminta uang Rp3 miliar.

Hakim Setyabudi selanjutnya meminta bantuan Ketua PN Bandung, Singgih Budi Prakoso terkait pengamanan kasus korupsi Bansos di PN Bandung.

Singgih selanjutnya menentukan majelis hakim. Hakim Setyabudi lalu ditunjuk selaku Ketua Majelis Hakim itu disebut menerima uang US$15 ribu.

Adapun Singgih disebut-sebut menerima bagian dari Rp500 juta yang diberikan untuk majelis hakim yaitu Hakim Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari, dan dirinya sebagai Ketua PN Bandung.

Adapun di tingkat banding, pengamanan kasus ini diurus mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, Sareh Wiyono.

Sareh diduga mengarahkan Plt. PT Jabar, CH Kristi Purnamiwulan menyangkut penentuan majelis hakim. Majelis hakim itu kemudian akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding.

Terkait hal itu, Sareh Wiyono meminta Rp1,5 miliar kepada Dada Rosada melalui Hakim Setyabudi yang dikemukakan lewat Toto Hutagalung.

Berikutnya Kristi Purnamiwulan menetapkan majelis hakim banding kasus ini. Mereka adalah Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil dan Wiwik Widjiastuti. Diketahui, Toto Hutagalung berhubungan dengan Pasti Serefina Sinaga selaku ketua majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, Pasti Serefina meminta Rp1 miliar guna mengatur persidangan di tingkat banding. dan Rp850 juta untuk tiga hakim.

Adapun Kristi menerima sisanya. Dia lalu menginginkan dan meminta penyerahan uang dilakukan lewat dirinya.

Terungkap pula dari kesepakatan itu, Toto Hutagalung telah memberikan Rp500 juta kepada Pasti Serefina Sinaga. Uang itu berasal dari Dada Rosada dan Edi Siswadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas