KPK Cegah Mantan Gubernur Papua ke Luar Negeri
"Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu pihak yang dicegah itu tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri ke pihak imigrasi untuk lima orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan detailing engineering design Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberano Tahun Anggaran 2009-2010.
"Ada pencegahan sejak 11 Agustus 2014 selama enam bulan terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Sungai Mamberano, Papua," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka Selasa pekan lalu.
Dua orang lain yang dicegah, yakni General Manager PT Indra Karya (Persero) dan konsultan pada PT Portal Engineering Perkasa Geri Wicaksono Nugroho.
"Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu pihak yang dicegah itu tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.
Selasa (5/8/2014) lalu, KPK menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan detailing engineering design Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberano Tahun Anggaran 2009-2010.
KPK menemukan bukti dalam proyek senilai Rp 56 miliar tersebut terjadi penggelembungan harga (mark-up) dengan merugikan negara sekitar Rp 35 miliar.