KPK: SBY Seakan Memaksakan Pembentukan Pansel
"Kami terkejut dengan pembentukan pansel yang seolah dipaksakan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seakan memaksakan diri dengan membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK. Karena sebelumnya, KPK sudah memberitahukan lebih memilih tak ada pergantian pimpinan.
"Kami terkejut dengan pembentukan pansel yang seolah dipaksakan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dia mengusulkan SBY bisa kembali merekrut nama-nama yang saat itu sudah mencalonkan diri maju menjadi pimpinan KPK. Menurut Bambang, hal tersbeut lebih jauh lebih efektif untuk menghemat keuangan negara.
"Jika memang tetap dipaksakan mengisi jabatan antarwaktu yang hanya satu tahun, maka dapat diambil saja calon yang rankingnya di bawah pimpinan yang terpilih 2,5 tahun lalu. Ini jauh lebih efisien di tengah penghematan dana APBN," usul Bambang.
Dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Presiden SBY telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014.
Pansel dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.
Mereka bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.