Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: SBY Seakan Memaksakan Pembentukan Pansel

"Kami terkejut dengan pembentukan pansel yang seolah dipaksakan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK: SBY Seakan Memaksakan Pembentukan Pansel
Kompas.com/Jessi Carina
Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat inspeksi mendadak di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kedaung Angke, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seakan memaksakan diri dengan membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK. Karena sebelumnya, KPK sudah memberitahukan lebih memilih tak ada pergantian pimpinan.

"Kami terkejut dengan pembentukan pansel yang seolah dipaksakan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Dia mengusulkan SBY bisa kembali merekrut nama-nama  yang saat itu sudah mencalonkan diri maju menjadi pimpinan KPK. Menurut Bambang, hal tersbeut lebih jauh lebih efektif untuk menghemat keuangan negara.

"Jika memang tetap dipaksakan mengisi jabatan antarwaktu yang hanya satu tahun, maka dapat diambil saja calon yang rankingnya di bawah pimpinan yang terpilih 2,5 tahun lalu. Ini jauh lebih efisien di tengah penghematan dana APBN," usul Bambang.

Dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Presiden SBY telah menerbitkan Keputusan Presiden  Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014.

Pansel dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.

Berita Rekomendasi

Mereka bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas