KPK Sita Telepon Seluler Bupati Karawang
Bupati Karawang, Ade Swara, merampungkan pemeriksaan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/8/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Dany Permana
Bupati Karawang, Ade Swara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Ade Swara ditahan bersama istrinya, Nurlatifah karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pengurusan ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Karawang, Ade Swara, merampungkan pemeriksaan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/8/2014).
Dia diperiksa tekait kasus dugaan suap pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan yang terbilang singkat ini, Ade mengaku hanya menandatangi berkas penyitaan barang bukti.
"Iya saya cuma tanda tangan berkas penyitaan barang bukti," kata Ade.
Ade mengklaim bahwa penandatanganan barang bukti yang telah disita penyidik KPK berupa telepon genggam.
"Cuma HP (Handphone) doang kok," katanya.
Setelah itu, pria yang mengenakan rompi tahan KPK berwarna oranye itu langsung diboyong ke Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.