Subsidi Energi dan Utang Tinggi Dinilai Beratkan Pemerintahan Baru
"Sempitnya ruang gerak fiskal-moneter dalam RAPBN 2015 menjadi kendala utama pemerintahan baru," tegas Nusyirwan di Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nusyirwan Soejono, menilai struktur Rancangan APBN (RAPBN) 2015 yang baru disampaikan Presiden RI, akan menimbulkan banyak masalah terhadap pemerintahan baru mendatang.
"Sempitnya ruang gerak fiskal-moneter dalam RAPBN 2015 menjadi kendala utama pemerintahan baru," tegas Nusyirwan di Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Menurutnya, meskipun penyusunan RAPBN 2015 masih bersifat baseline, tetap saja pemerintahan baru akan mengalami kesulitan untuk mewujudkan program-program utamanya bila rancangan itu tetap diteruskan.
Dia memberi contoh, RAPBN 2015 mengandung beban besar yakni subsidi energi yakni Rp 363,5 triliun dan pembayaran bunga utang Rp154 triliun.
"Ini adalah problem yang dihibahkan kepada Pemerintahan baru nanti," imbuhnya.
Untuk itu, dia mengusulkan agar RAPBN 2015 perlu diperbaiki dengan melaksanakan penajaman atau prioritas program.
Selain itu, harus dilakukan upaya-upaya mengurangi hambatan koordinasi dan lamanya pengambilan keputusan.
"Dengan begitu, akan diperoleh efisiensi biaya dan waktu yang akhirnya menghasilkan program yang berkualitas," tandas Nusyirwan, yang juga duduk di Komisi V DPR itu.
Secara garis besar, Presiden SBY sudah menyampaikan postur RAPBN 2015 memasukkan total pendapatan negara mencapai Rp1.762,3 triliun.
Itu terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp1.370,8 triliun, PNBP sebesar Rp388 triliun, dan penerimaan hibah Rp3,4 triliun.
Sementara total belanja negara mencapai Rp 2.019,9 triliun.
Itu terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.379,9 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 640 triliun.
Defisit anggaran dalam RAPBN 2015 adalah sebesar Rp 257,6 triliun atau 2,32 persen terhadap PDB, turun dari defisit APBNP 2014 sebesar 2,4 persen terhadap PDB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.