Zulkarnaen Djabar Ungkap Kongkalingkong DPR-Kemenag Tentukan Biaya Haji
Seharunya kata Zulkarnaen, lokasi dan harga seperti pemondokan jamaah haji itu terlebih dahulu dibahas pemerintah bersama DPR.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bobroknya pengelolaan haji di Indonesia semakin terkuak, seiring banyaknya saksi yang diperiksa penyidik KPK.
Satu di ataranya skandal besar itu dibongkar oleh saksi yang juga pernah duduk sebagai Anggota Panitia Kerja Penyelenggaraan Haji di DPR yakni Zulkarnaen Djabar.
Politikus Partai Golkar itu membuka bobrok pihak kementerian Agama yang saat itu masih dibawah kepemimpinan Suryadharma Alie.
Kepada wartawan usai merampungkan pemeriksaan KPK, Jumat (15/8/2014), Zulkarnaen membeberkan sejumlah praktik curang pihak Kemenag dalam menentukan anggaran dan lokasi pemondokan, konsumsi serta volume transportasi untuk para jamaah haji.
"Misalnya saat pembicaraan berlangsung (dengan Kemenag) kok sudah ada penyewaan pemondokan? Saya bilang (ke penyidik KPK), memang ada yang seperti itu, pemerintah mengatakan karena mereka bersaing dengan negara-negara lain, tidak bisa menunggu persetujuan DPR," kata Zulkarnaen Djabar.
Seharunya kata Zulkarnaen, lokasi dan harga seperti pemondokan jamaah haji itu terlebih dahulu dibahas pemerintah bersama DPR.
Sehingga, saat 'ketok palu' membuat payung hukumnya, tertera jumlah anggaran untuk penyewaan.
Bukan menenetukan tempat, lokasi serta harga penyewaan lebih dulu, barulah dibuatkan peraturannya.
"Ya jadi Seharusnya kan diputuskan bersama dulu sesuai undang-undang. Barulah masalah pemondokan dan lainnya itu dilakukan penyewaan," kata Zulkarnaen Djabar.
Perbuatan culas itu, secara eksplisit dari keterangan Zulkarnaen, ternyata juga mempernagruhi tarif untuk para calon jamaah haji. Baik reguler maupun VIP.
Sebab dengan menentukan harga catering, lokasi pemondokan/hotel dan transportasi lebih dini, maka gugurlah hak masyarakat melalui DPR untuk menekan tarif pergi haji secara maksimal. Yang ada, hanya menyanggupi harga yang sudah ditentukan sepihak tersebut.
"Kan kalau menurut undang-undang, BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) itu ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR. Itu yang seharusnya berlaku.
Tadi dikejar (penyidik), kok ada (harga) padahal belum ditetapkan," kata Zulkarnaen.
Lebih lanjut, Zularnaen mengklaim tak tahu bahwa skandal itu ternyata juga melibatkan sejumlah anggota DPR, khususnya Komisi VIII yang bermitra dengan Kemenag.
Sebab menurut informasi beredar, bahwa 'kejahatan' itu memang hasil kesepakatan sejumlah anggota DPR yang memiliki bisnis di bidang pemondokan, catering dan transporatasi haji, bersama pihak Kemenag sebelum dibahas di forum resmi.
Meski begitu, akui Zulkarnaen, Panja Haji pernah mempermasalahkan modus kejahatan tersebut.
"Panja Haji pernah mempermasalahkan, kenapa pemondokan lebih awal, dan jawaban pemerintah lagi-lagi adalah kalau 'kita tidak buru-buru maka akan kalah bersaing dengan negara lain'," kata Zulkarnain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.