Beroposisi atau Dukung Presiden Terpilih, PPP Tunggu Putusan MK Atas Gugatan Prabowo
PPP menunggu keputusan MK atas sengketa Pilpres. Setelah itu baru tentukan sikap beroposisi atau dukung presiden terpilih.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin, menyebutkan masih terbuka kesempatan bagi PPP untuk ikut pemerintahan, bila pada 21 Agustus mendatang Mahkamah Konstitusi (MK) mengandaskan gugatan pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
Kepada wartawan di acara halal bihalal yang digelar di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014), Lukman menyebutkan pada saatnya partai akan menentukan pilihannya soal apakah partai berlambang Ka'bah itu tetap mendukung Koalisi Merah Putih, atau mengalihkan dukungan ke pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK).
"Inilah yang akan ditentukan, mana yang lebih maslahat untuk kebaikan partai," katanya.
Kubu Jokowi - JK selalu menggaungkan semangat koalisi tanpa syarat, atau siapapun partai yang hendak bergabung tidak boleh berbicara jatah kursi di kabinet. Kata Lukman pihaknya tidak mempermasalahkan jatah kursi. Menurutnya hal itu tidak jadi pertimbangan dalam memutuskan apakah PPP akan merapat ke Jokowi - JK.
"Yang akan jadi pertimbangan tetap ada di pemerintahan atau di luar, apakah pilihan-pilihan itu memberikan jaminan atau kepastian dari nilai kemanfaatan partai itu sendiri dan tentu konstituen para pendukungnya.
Ia juga menambahkan keuntungan bergabung dalam koalisi pemerintah bukan hanya soal kursi. Kata dia kebijakan pemerintah yang positif memang harus didukung. Selain itu menurutnya Indonesia dengan sistem pemerintahan presidential, tidak mengenal istilah oposisi.
"Bagi kami apakah di dalam atau di luar (pemerintahan) bukan itu, kebijakan pemerintah wajib didukung," terangnya.
Ia pun mengakui bahwa secara perorangan para petinggi partai kerap bertemu dengan Jokowi mau pun tokoh-tokoh pendukungnya dalam berbagai kesempatan. Namun demikian untuk urusan partai hal tersebut harus diputuskan secara formal melalui mekanime yang ada. (NURMULIA REKSO PURNOMO).