Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditolak MK, Juru Bicara Prabowo: Perjuangan Terus Kita Lanjutkan

Setelah ditolak Mahkamah Konstitusi, kubu Prabowo meyakinkan pendukungnya kalau dukungan mereka tak sia-sia. "Perjuangan kita lanjutkan!"

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Ditolak MK, Juru Bicara Prabowo: Perjuangan Terus Kita Lanjutkan
TRIBUNNEWS.COM/ SENO TRI SULISTYONO
Koalisi Merah Putih menggelar jumpa pers menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Pilpres capres Prabowo Subianto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Juru bicara calon presiden Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa, Tantowi Yahya mengaku merasakan kekecewaan pendukung pasangan nomor urut satu, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak semua permohonan gugatan hasil Pilpres.

"Kami sungguh dapat merasakan kekecewaan saudara-saudara atas proses Pilpres yang terjadi. Namun percayalah kepercayaan saudara-saudara tidak akan kami sia-siakan. Perjuangan terus kita lanjutkan untuk kebangkitan Indonesia," kata Tantowi di Hotel Hyatt, Jakarta, Kamis (21/8/2014) malam.

Tantowi yang mewakili Prabowo-Hatta dan koalisi merah putih, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kepercayaan, dan dukungan yang diberikan kepada mantan Danjen Kopassus dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian dalam pelaksanaan Pilpres.

"Rakyat Indonesia melalui wakil-wakilnya di lembaga perwakilan akan terus mengawasi pemerintahan sebagai kekuatan penyeimbang," cetusnya.

Diketahui, MK menolak untuk seluruhnya permohonan PHPU Pilpres yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo-Hatta.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

BERITA REKOMENDASI

Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan. Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah.

Dengan demikian, keputusan KPU mengenai rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan keunggulan Joko Widodo-Jusuf Kalla dikuatkan oleh putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden oleh MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas