Menang Gugat Ical, Nusron Janji Sumbang Korban Lapindo
Calon anggota legislatif terpilih Partai Golkar Nusron Wahid berencana menyumbang dana untuk korban Lapindo.
Penulis: Ade Mayasanto
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif terpilih Partai Golkar Nusron Wahid berencana menyumbang dana untuk korban Lapindo. Dana itu akan diberikan bila dirinya memenangkan gugatan terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie sebesar Rp 1 triliun.
"Kalau kita menang, uangnya tidak akan kita bawa pulang. Kita akan sumbangkan ke Lapindo, dan sisanya akan kita berikan untuk merealisasikan janji pak ARB di Munas Riau," kata Nusron Wahid di Restoran Sari Kuring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
Dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar tertanggal 24 Juni 2014, DPP Golkar memberhentikan tiga kader Golkar dari keanggotaan Partai Golkar.
Tiga kader itu adalah Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatulloh. Atas pemecatan itu, Nusron yang juga Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu berencana menggugat Aburizal ke Pengadilan Negeri.
Rencana itu diamini Poempida. Ia mengatakan nilai ganti rugi yang didapat akan disumbangkan kepada korban lumpur Lapindo.
"Korban lumpur Lapindo masih banyak yang belum belum dapat ganti rugi, dan itu akan kami sumbangkan jika menang nanti," jelasnya.
Nusron dan Poempida menggugat Aburizal dengan tiga tuduhan. Tuduhan itu berupa kebohongan publik, pencemaran nama baik dan perbuatan melawan hukum.
Selain menggugat Aburizal, Nusron juga mempertanyakan surat rekomendasi DPP Partai Golkar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menilai pemecatan mereka belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami itu suaranya seratus persen, berarti tidak ada intervensi partai, dan suara rakyat tidak boleh ditelikung, atas nama suara rakyat, kami tidak bisa biarkan," katanya seraya menggugat kebijakan DPP Partai Golkar ke Pengadilan Negri Tata Usaha Negara (PTUN).
Bukan hanya itu, Nusron juga akan mengajukan uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 2012. Langkah itu ditempuh agar partai tidak bisa sembarangan mengkandaskan langkah seorang anggota DPR terpilih.
"Orang yang mendapatkan mandat penuh, supaya tidak dipecat manakala dia tidak terbukti melanggar hukum. Hari ini menimpa saya, suatu hari akan menimpa siapapun," ujarnya.
Wakil Sekjen Partai Golkar Lalu Mara Satriawangsa memastikan partai berlambang pohon beringin siap meladeni gugatan Nusron Cs. "Partai Golkar dan Pak Aburizal Bakrie siap melayani gugatan tersebut," katanya.
Menurutnya, keputusan pemecatan terhadap tiga kader Golkar diambil setelah melalui proses panjang di internal partai. "Dulu statemennya pada siap dipecat. Kok sekarang, begitu keputusan sudah di ambil, tidak siap?" ujarnya.
Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung menilai wajar pemecatan Nusron Cs. Agus Gumiwang dan Nusron Wahid pun itu tidak dapat dilantik sebagai Anggota DPR terpilih 2014-2019 bila surat pemecatan Golkar disetujui KPU.
"Kalau seandainya ada kader yang bertentangan, dan secara aktif melakukan pertentangan ke organisasi, jadi wajar kalau organisasi mengeluarkan putusan," kata Akbar Tandjung.
Ia mengemukakan, tindakan yang diambil DPP Golkar telah merujuk pada aturan organisasi serta AD/ART. Setiap kader harus mengikuti kebijakan dan keputusan itu.
"Apalagi putusan itu diambil dalam putusan yang tinggi, misalnya Rapimnas, itukan yang tertinggi, Jadi wajar kalau kader, dan semua tokoh harus menyesuikan dan patuh pada kebijakan," ujar Mantan Ketua DPR itu.
Akbar mengatakan pemecatan tidak dapat dihindari bila kader melakukan perlanggaran-pelanggaran aturan. Akbar menuturkan pemecatan juga terjadi saat ia memimpin Golkar.
"Saya harus mengambil tindakan seperti itu, karena kepentingan organisasi itu harus ditegakkan dan dijaga," katanya.
Akbar menambahkan, seseorang kader yang dipecat masih bisa menyampaikan keberatannya di Mahkamah Partai. Namun ia menegaskan konsekuensi dari pemecatan yakni hak sebagai anggota hilang. Hal itu berdampak pada pelantikan anggota DPR.
"Kalau sudah tidak lagi eksis di anggota partai. Hak-haknya yag melekat dengan sendirinya akan hilang," katanya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai tindakan Partai Golkar terhadap Nusron dan kawan-kawan mencederai prinsip-prinsip pengelolaan partai politik secara demokratis.
"Tindakan ini juga memicu ketidakpastian hasil pemilu. Sebab, caleg yang sudah terpilih bahkan mencapai BPP (bilangan pembagi pemilih) dapat dibatalkan secara sepihak keterpilihannya hanya karena partai memberhentikannya juga secara sepihak," kata Ray.
Ia mengatakan, tindakan partai Golkar tersebut bila dibiarkan bakal menjadi tren partai politik di masa mendatang. "Jika tidak kita sikapi secara tepat, tindakan-tindakan seperti ini akan berpotensi menjadi tren di dalam budaya partai," ungkapnya. (tribunnews/fer/aco/rek)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.