PDIP Tunggu Uji Materi UU MD3 Untuk Tentukan Ketua DPR
PDI Perjuangan masih menunggu uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), sebelum menentukan calon Ketua DPR.
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat, (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya masih menunggu uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), sebelum menentukan siapa kader partai yang akan diajukan sebagai ketua DPR.
Kepada wartawan di Rumah Aspirasi Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK), Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2014), Hasto mengaku percaya masih ada waktu untuk membahas hal itu, karena anggota DPR baru akan dilantik pada awal bulan Oktober mendatang.
"Judicial Review (red: Uji Materi) itu masih memungkinkan dari alokasi waktu yang ada, itu kan baru dilantik Oktober, kemudian ada pimpinan dewan sementara, setelah itu baru dipilih pimpinan tetapnya, melalui mekanisme yang sampai saat ini aturan tetapnya masih menunggu hasil Judicial Review itu," katanya.
Ia berharap pimpinan MPR betul-betul mencerminkan permusyawaratan seluruh rakyat Indonesia, dan rakyat betul-betul terwakili. Sedangkan pimpinan DPR menurutnya adalah konfigurasi dari kekuasaan politik Indonesia saat ini. Gambaran umumnya menurut Hasto sama seperti pemilihan legislatif (pileg) 9 April lalu, di mana PDIP mendulang suara terbanyak.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa posisi pimpinan DPR dan MPR adalah sesuatu yang penting, karena Jokowi sebagai presiden terpilih dan wakilnya, sangat membutuhkan dukungan dari parlemen untuk menjalankan program-programnya.
PDIP menurutnya siap untuk menerima apapun keputusan MK, jika MK memenangkan dan bilamana MK menolak gugatan tersebut, partai berlambang kepala Banteng itu sudah menyiapkan sekenarionya masing-masing. Hal itu juga akan mempengaruhi pemilihan kader partai yang cocok diusung sebagai pimpinan DPR.
"Kita menyiapkan kedua-duanya, baik berdasarkan hasil Judicial Review yang kita harapkan, atau berdasarkan Undang-undang MD3," jawabnya
Soal nama-nama yang berpotensi diusung, Hasto mengaku PDIP sudah membuat daftar namanya. Namun hal itu bukan sesuatu yang harus dipublikasikan saat ini menurutnya.
Di Undang-undang MD3 diatur salah satunya soal pimpinan DPR, di mana mekanisme pemilihannya berdasarkan suara terbanyak dalam voting. Hal itu berbeda dengan mekanisme sebelumnya, di mana partai pemenang pemilihan legislatif pada 9 April lalu otomatis kadernya akan menjadi Ketua.
PDIP mengajukan uji materi karena dengan Undang-undang tersebut langkah partai untuk menguasai parlemen terganjal, walau pun DPIP merupakan partai yang paling banyak mengirim kadernya ke parlemen.