Jaksa KPK Putar Video Kongres Demokrat di Sidang Anas
Rekaman video tersebut diperlihatkan Jaksa KPK setelah Ketua Majelis Hakim Haswandi bertanya mengenai bukti yang ingin diperlihatkan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman video di sidang Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/8/2014). Rekaman itu menyiarkan secara live Kongres Demokrat di Bandung 2010.
Rekaman video tersebut diperlihatkan Jaksa KPK setelah Ketua Majelis Hakim Haswandi bertanya mengenai bukti yang ingin diperlihatkan. Jaksa menggunakan kesempatan itu dengan sebaik-baiknya. Setelah disiarkan, Haswandi bertanya kepada Nazaruddin.
"Saudara saksi apa benar?" tanya Haswandi kepada Nazar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nazaruddin menjawab bahwa video yang diperlihatkan itu adalah pada saat pemilihan Anas sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat. "Itu pas pemilihan (calon ketum Demokrat)," jawab Nazaruddin diikuti sorakan para pengunjung sidang.
Ia lalu mengklarifikasi keterangannya. Menurut Nazar, video tersebut adalah persiapan deklarasi Anas. "Itu persiapan sebelum deklarasi Mas Anas lihat-lihat persiapan. Mengecek kesiapan untuk deklarasi," kata Nazar mengklarifikasi keterangan awal.
Mendengar pernyataan itu, Anas membenarkan siaran itu. Namun dia mempertanyakan mengenai siaran live (langsung) seperti yang dikatakan Nazar dan dakwaan Jaksa KPK. "Saya mau tanyakan tidak ada live. Judulnya saja live report bukan live. Kalau live ketika acara awal sampai akhir ada," tanya Anas kepada Nazar.
Lantaran tidak menunjukkan acara itu disiarkan secara langsung, Nazar menyarankan sedianya jaksa KPK membuka YouTube untuk membuktikan adanya siaran live. Namun permintaan Nazar tidak dipenuhi Jaksa KPK.
"Pak JPU ada yang live di TV One, Metro live, RCTI live kan ada di youtube ada buka saja," saran Nazar.
Dalam surat dakwaan untuk Anas, jaksa KPK menuliskan sejumlah media massa ikut menerima uang dari Anas untuk memplublikasikan acaranya. Adapun media itu seperti televisi nasional dan media cetak.
"Terdakwa membayar biaya live (langsung) Metro TV sebesar Rp 2 miliar, serta siaran TV One dan RCTI sebesar Rp 4,5 miliar," kata Jaksa Trimulyono saat mebacakan dakwaan Anas beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.